Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

27 Jun 2025 13:40

Thumbnail Masa Jabatannya Bertambah, Bupati Bandung Bersyukur Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Bupati Bandung dan Wabup Ali Syakieb saat Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis (26/6/25) malam. (Foto: Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) antara pusat dan daerah mulai tahun 2029, seharusnya dikembalikan ke DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

Dalam putusannya, MK sendiri juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Terkait putusan MK tersebut harus dikembalikan kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang," kata Bupati Bandung saat Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis 26 Juni 2025.

Dengan adanya putusan MK ini, maka pemilu daerah atau pemilu lokal baru bisa digelar tidak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029. 

Baca Juga:
Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Sebelumnya pada Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan mulai 2029, pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Menanggapi putusan MK ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dan berjanji mengakomodasi putusan MK tersebut. Mengingat menurutnya saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sedang dalam proses revisi UU Pemilu.

“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu sebagai salah satu masukan,” kata Bima di sela Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis, 26 Juni 2025.

Bima menegaskan putusan MK ini akan dipertimbangkan masuk ke proses revisi UU Pemilu. Namun dia mengatakan eksekusi dan implementasinya harus dipelajari dulu dengan sangat detail.

Baca Juga:
Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

“Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan antara keadaan dan pemilu. Ya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” ungkapnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kepala Kemenag Sumenep: Guru Tak Bisa Berjuang Sendiri, Wali Murid Harus Turut Andil

Baca Selanjutnya

Penjambretan Berencana Terekam CCTV di Kelurahan Jeruk Surabaya, Pelaku Tutupi Plat Nomor

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA Putusan MK pemilu nasional pemilu daerah

Berita lainnya oleh Iwa AS

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

19 April 2026 13:13

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

18 April 2026 20:44

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

18 April 2026 16:41

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

18 April 2026 15:30

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

17 April 2026 15:34

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Menuju Porprov 2026, KONI Kabupaten Bandung Pastikan Pembinaan Bertahap dan Terukur

16 April 2026 23:03

Menuju Porprov 2026, KONI Kabupaten Bandung Pastikan Pembinaan Bertahap dan Terukur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda