Masa Jabatan 223 Kades di Halmahera Selatan Resmi Diperpanjang, Kedapatan Miras Dicopot

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

26 Jun 2024 14:25

Thumbnail Masa Jabatan 223 Kades di Halmahera Selatan Resmi Diperpanjang, Kedapatan Miras Dicopot
Bupati Halsel, Bassam Kasuba saat memberikan sambutan. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi mengukuhkan 223 Kepala Desa (Kades).

Pengukuhan tersebut dilakukan atas dasar menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades. Merujuk dari itu, pengukuhan ini juga sesui edaran Mendagri, terkait pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan yang tidak bisa melawati bulan Juni 2024.

Selain itu, pengukuhan ini merupakan pengukuhan perdana untuk Kabupaten kota di Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Bupati Bassam menegaskan tidak akan mentolelir para kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusila.

Baca Juga:
Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

”Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Saya tidak segan-segan mencopot jabatan kades yang suka mengkonsumsi Miras,” tegas Bassam, disambut riuh ketua PKK Desa yang hadiri dalam acara pengukuhan.

 

Foto Bupati Halsel, jajaran Pemda, dan para Kades saat Berpose (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)Bupati Halsel, jajaran Pemda, dan para Kades saat Berpose (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

 

Baca Juga:
KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Politisi PKS Halsel ini menambahkan, penambahan masa jabatan kades adalah peluang dan kesempatan penting bagi kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya berharap para kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Bassam kembali menegaskan, tidak segan-segan mencopot jabatan kades yang terbukti mengkonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.

“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengkonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,” pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Kehadiran Petugas BPJS Satu Buat Akses Layanan Kesehatan di Wilayah Sorong Makin Lancar

Baca Selanjutnya

Gelar KKM 2024, BI Kediri Usung Wastra Ramah Lingkungan

Tags:

Pengukuhan kades Halmahera Selatan . Masa jabatan Perpanjangan 8 tahun Bassam Kasuba

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

18 April 2026 21:53

Raker Perdana PWI Halsel Tegaskan Satu Arah: Solid, Etis, Profesional

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

18 April 2026 16:58

KNPI Halsel: Polemik Lahan Soligi Sudah Tuntas

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

16 April 2026 17:43

Polres Halmahera Selatan Tak Kendur Tangani Tambang Ilegal

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend