KETIK, HALMAHERA SELATAN – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak yang menyeret pria berinisial MAY (52) sebagai terlapor.
Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026. MAY diketahui merupakan ayah tiri dari kedua anak yang disebut sebagai korban.
Berdasarkan penuturan keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung berulang sejak 2018 hingga Juli 2026. Keduanya disebut telah mengalami peristiwa itu sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Paman korban mengungkapkan, terdapat tekanan agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang lain. Selain itu, terlapor disebut memberikan sejumlah uang kepada keduanya.
“Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” kata HT, Sabtu 29 Agustus 2026.
Peristiwa itu mulai diketahui keluarga pada 16 Agustus 2026. Saat itu, kedua anak akhirnya menceritakan pengalaman yang selama ini mereka pendam.
Setelah menerima pengaduan, polisi langsung melakukan langkah awal penanganan perkara. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan memastikan proses hukum telah berjalan sejak laporan diterima.
“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat terima laporan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan dari kedua anak serta terlapor. Pemeriksaan medis juga dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian.
“Kedua korban juga telah kami lakukan visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Wahyu mengatakan, penyidik telah mengantongi hasil visum serta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga akan melibatkan ahli untuk melengkapi rangkaian penyidikan.
“100 persen diproses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap kedua anak memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung, mengingat kondisi mereka membutuhkan perhatian khusus.
“Kami berharap ada tindak lanjut terhadap kondisi mereka, terutama pendampingan dan perlindungannya,” ujar pihak keluarga.
Polres Halmahera Selatan memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Penetapan status hukum terhadap terlapor akan bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
.png)