KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol (minol) di dekat kawasan permukiman maupun lembaga pendidikan. Pemerintah Kota Malang pun diminta serius dalam menangani persoalan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, menjelaskan bahwa keseriusan Pemkot Malang dapat ditunjukkan dengan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur peredaran minol. Terlebih, sudah selama lima tahun Kota Malang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020, namun belum dilengkapi dengan Perwal.

Perda tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Salah satu yang menjadi sorotan ialah penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, hingga rumah sakit.

"Ada hal yang kemarin saya ungkapkan yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang itu sudah lebih dari lima tahun mengatur pengendalian minol. Kami Fraksi PKS diutus untuk jadi ketua (pansus), jadilah Agustus 2025 disahkan. Perda muncul, tapi sampai sekarang namanya Peraturan Wali Kota ini tidak muncul," ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Spanduk penolakan adanya toko yang menjual minol di dekat kawasan permukiman. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Baca Juga:
Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme dan Pudarnya Nilai Budaya Bangsa

Menurutnya, keberadaan Perwal ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat aturan teknis dalam mengendalikan peredaran minol. Terlebih, banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha minol eceran. Mengingat, dalam perda tersebut lebih banyak mengatur penjualan minol di bar, hotel, dan restoran.

"Banyak pengusaha memanfaatkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, di mana yang diatur adalah terkait tempat bar, hotel, restoran, dan kafe. Tapi untuk yang jual-jual terkait pengecer itu tidak ada. Nah, itu mesti harus masuk di Perwal, diperketat di situ," tegasnya.

Dalam perda, penjual minol eceran tidak diperbolehkan untuk konsumsi langsung di tempat. Minol pun harus ditempatkan terpisah dengan barang-barang lainnya. Rokhmad menilai regulasi ini masih perlu diperkuat secara teknis agar tidak menimbulkan celah.

"Termasuk penjelasan-penjelasan pasal-pasal biar tidak rancu itu dijelaskan di Perwali. Jadi saya ibaratkan mobil tidak ada bensin ya harus didorong dengan kekuatan penuh, biar tidak mandul," katanya.

Baca Juga:
Fraksi PKB Kota Malang Terima Sambatan Wali Murid, Dorong Aturan Tegas soal Iuran Sekolah

DPRD Kota Malang pun telah berupaya mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Perwal yang mengatur peredaran minol. Namun hingga saat ini, janji yang diberikan Pemkot Malang urung terealisasi. Rokhmad tetap menargetkan agar pada tahun 2026 ini Pemkot Malang dapat serius menggarap Perwal tersebut.

"Ini penting, walaupun isi dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu hampir sama dengan undang-undang di atasnya. Hanya saja, biar pelaksanaannya Satpol PP itu juga tenang dan bagus dalam penertiban, maka perlu Perwali untuk menguatkan perda. Itu harus diwujudkan tahun ini," ujar politisi PKS Kota Malang itu.

Rokhmad juga menyoroti toko minol yang muncul di kawasan permukiman tanpa sepengetahuan RT maupun RW setempat. Imbasnya, muncul penolakan warga seperti yang terjadi di kawasan Sawojajar dan Gadingkasri.

Menurutnya, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) membuat izin usaha bisa terbit langsung dari pusat tanpa melibatkan lingkungan sekitar.

“RT dan RW banyak yang kaget. Di Sawojajar misalnya, mereka mengaku tidak tahu ada izin usaha seperti itu. Padahal dampaknya dirasakan masyarakat sekitar,” tuturnya.