Libatkan Mantan Anggota DPRD Sampang, 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk ke Tuban Dituntut 3-4 Bulan

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

5 Des 2024 19:11

Thumbnail Libatkan Mantan Anggota DPRD Sampang, 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk ke Tuban Dituntut 3-4 Bulan
Para terdakwa saat melakoni sidang kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Madura ke Tuban pada Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk, dituntut berbeda. Perkara yang digelar di PN Tuban ini dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 05 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab Sohibul dari Kejari Tuban, menuntut terdakwa Kumala Puspita Hadi dengan hukuman 3 bulan penjara. Kumala juga merupakan mantan anggota DPRD Sampang. 

Selanjutnya, Sugiyono, warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, juga dituntut dengan hukuman penjara 3 bulan. Sedangkan Wahyu Setyobudi, warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko dituntut hukuman 4 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga terdakwa dituntut berbeda karena ada beberapa pertimbangan dan alasan.

Baca Juga:
Silaturahmi Dirut PT Pupuk Indonesia ke PPMH 02 Tuban, Minta Doa untuk Kemandirian Pangan

"Terdakwa Wahyu kita tuntut 4 bulan karena residivis kasus yang sama. Artinya sudah pernah menjalani pidana karena melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya. Sementara dua terdakwa lain dituntut 3 bulan," kata Palma, sapaan akrabnya. 

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan serta alasan kedua terdakwa di tuntut 3 bulan dan 4 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran pupuk subsidi, dan yang lebih memberatkan adalah salah satu terdakwa ialah residivis. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta bersikap sopan selama di persidangan," sambungnya. 

Tuntutan dijatuhkan JPU tersebut cukup berbeda dengan tuntutan di kasus yang sama sesuai tolok ukurnya. "Biasanya kalau kasus pupuk itu tuntutannya denda saja dan tidak dihukum. Tapi kali ini kita tuntut hukuman penjara, agar mempunyai fungsi edukasi terhadap masyarakat, " imbuh Palma. 

Baca Juga:
Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Palma berharap, putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Harapannya untuk putusan yang agendanya dijadwalkan pekan depan, sudah pasti kami berharap Majelis Hakim PN Tuban conform Penuntut Umum," tutupnya. (*) 

Baca Sebelumnya

PAD Pacitan Capai 92,21 Persen: Sektor Pariwisata Seret, Minus 2,9 Miliar

Baca Selanjutnya

HMP Hukum Ekonomi Syariah UA Gelar Bedah Buku 'Catatan Kritis Perempuan'

Tags:

Pupuk Subsidi DPRD Sampang Madura Penyelewengan Petrokimia

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar