LBH JAVHA Tegas: Pelantikan 4 Kades Halsel Sah, Selesai!

18 September 2025 21:49 18 Sep 2025 21:49

Thumbnail LBH JAVHA Tegas: Pelantikan 4 Kades Halsel Sah, Selesai!
Faisal SH Praktisi Hukum LBH JAVHA (Sumber: Humas LBH JAVHA For Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sejumlah isu yang beredar soal pelantikan empat Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya dijawab. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA menyebut pelantikan itu sah secara hukum, sekaligus membantah anggapan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan.

Praktisi hukum LBH JAVHA, Faisal, SH, menjelaskan, putusan PTUN Ambon yang pernah keluar memang membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023. Hal itu pun sudah dijalankan dengan pemberhentian Kades lama yang pernah dilantik sebelumnya. Namun, menurut Faisal, putusan itu tidak menyebut siapa yang harus dilantik setelahnya.

“Putusan PTUN hanya bersifat pernyataan, bukan menghukum. Jadi hanya menegaskan keadaan hukum, bukan memerintahkan siapa yang harus diangkat. Karena itu, Bupati masih memiliki ruang untuk menggunakan hak diskresinya,” ujar Faisal Kamis 18 September 2025.

Ia menegaskan, diskresi kepala daerah diatur dalam undang-undang untuk mengatasi kebuntuan, menjawab kebutuhan mendesak, dan memastikan jalannya pemerintahan. Selama dijalankan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum, diskresi itu sah digunakan.

Dengan begitu, pelantikan empat Kades yang dilakukan Bupati beberapa hari lalu dianggap sah, tepat, dan sesuai dengan aturan. 

Faisal menambahkan, langkah itu sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan di masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan kewenangan dan demi kelancaran roda pemerintahan, kami di LBH JAVHA mendukung penuh langkah Bupati. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tapi soal kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Faisal.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Pelantikan 4 Kades Sah di mata Hukum LBH JAVHA Faisal SH Hasan Ali Bassam Kasuba Maluku Utara