Kurun Waktu 4 Tahun, DPKPCK Kabupaten Malang  Benahi 1.032 Rumah Tidak Layak Huni

17 September 2025 09:32 17 Sep 2025 09:32

Thumbnail Kurun Waktu 4 Tahun, DPKPCK Kabupaten Malang  Benahi 1.032 Rumah Tidak Layak Huni
Kepala Dinas PKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menunjukkan rumah bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), milik salah satu warga di wilayah Pujon Kabupaten Malang. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Langkah nyata terus dilakukan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dalam program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selama 4 tahun belakangan, telah merehab 1.032 RTLH.

Dari data yang diperoleh, rehab sebanyak 1.032 RTLH milik warga tidak mampu dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang periode 2022-2025.  Anggaran rehab RTLH alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar menuturkan, selain bersumber dari APBD, perbaikan RTLH juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dalam empat tahun ini kami telah membangun sebanyak 1.032 unit dari dana APBD dan bekerja sama dengan APBN untuk 318 unit RTLH," ujarnya ditulis Rabu, 17 September 2025..

Lebih lanjut ia mengatakan, ribuan unit rumah yang telah dan sebagian dalam progres perbaikan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas. Yakni dari tidak layak huni menjadi layak huni.

"Perbaikan pada RTLH tersebut ditinjau dari sisi kesehatan, kecukupan luas hingga keselamatan bangunan," kata mantan Kabag Humas Pemkab Malang ini.

Diterangkan pria ramah ini, alokasi masing-masing unit untuk kegiatan perbaikan RTLH sebesar Rp 20 juta. Alokasi senilai puluhan juta tersebut diberikan kepada penerima bantuan melalui mekanisme Bantuan Sosial (Bansos).

"Pemerintah Kabupaten Malang memberikan bantuan kepada penerima bantuan melalui rekening yang nantinya akan dipindah pembukuannya ke toko material yang ditunjuk oleh pihak pemerintah desa," terangnya.

Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro menambahkan, kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program Pemerintah Kabupaten Malang, guna mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Khususnya pada poin kedua, yang menekankan pentingnya swasembada pangan, energi dan air untuk mendorong kemandirian bangsa. 

“Maka, pembangunan rumah sehat dengan fasilitas sanitasi memadai, menjadi bagian integral dari strategi nasional untuk menciptakan generasi yang sehat dan produktif,” kata Johan. 

Komitmen ini kata ia sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)

Tombol Google News

Tags:

Bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni DPKPCK Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang