Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

12 Feb 2026 23:02

Thumbnail Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang
Tahap II digelar. Enam tersangka korupsi KUR Mikro diserahkan ke JPU, pintu persidangan PN Palembang kian dekat, Kamis 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel terus bergulir.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki babak baru.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

“Telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo,” ujar Vanny.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

  • EH, Pimpinan KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024
  • MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023
  • PPD, Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023
  • WAF, DS, JT, dan IH, yang berperan sebagai perantara KUR Mikro. 

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Enam tersangka ditahan selama 20 hari. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” jelas Vanny.

Baca Juga:
Skandal Kredit Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penuntutan serta memperlancar tahapan persidangan yang akan segera bergulir.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini menjadi perhatian serius menyangkut program KUR Mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat produktif. 

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit serta pengelolaan aset kas besar dinilai mencederai tujuan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*) 

Baca Sebelumnya

Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Dibebani Denda Fantastis Rp12,8 Miliar

Baca Selanjutnya

Head to Head Bernardo Tavares dan Paul Munster, Persebaya Siap Unjuk Kekuatan di GBT

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Korupsi Dana KUR Mikro Bank Plat Merah

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar