Tuntutan Berat Kasus KUR Petani Tambak Bank BSI OKI, Tiga Terdakwa Dibebani Uang Pengganti Miliaran Rupiah

20 Agustus 2026 18:40 20 Agt 2026 18:40

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tuntutan Berat Kasus KUR Petani Tambak Bank BSI OKI, Tiga Terdakwa Dibebani Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi KUR petani tambak BSI OKI mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Tipikor Palembang, Kamis 20 Agustus 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani tambak pada Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak tuntutan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 20 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Saifudin, Riswan dan Sapriadi.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sangkut Lumban Tobing, serta dihadiri tim JPU dan penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Saifudin dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, Saifudin dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp71 juta.

Dari jumlah tersebut, telah terdapat uang titipan sebesar Rp68 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp3 juta yang harus dibayarkan sebagai uang pengganti.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar Saifudin dijatuhi pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Riswan dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan serta pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp3 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan atau harta benda yang disita tidak mencukupi, Riswan terancam pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Sapriadi dituntut lebih berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp6 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan atau harta benda yang disita tidak mencukupi, JPU meminta agar Sapriadi dijatuhi pidana penjara tambahan selama 4 tahun 9 bulan.

Kasus ini bermula dari program KUR yang semestinya menjadi stimulus pembiayaan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha produktif.

Namun, dalam perkara ini, program pembiayaan yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha tambak udang tersebut diduga disalurkan dan digunakan secara menyimpang dari prosedur serta ketentuan perbankan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap dalam proses penyidikan, terdapat dugaan peran bersama antara pihak internal perbankan dengan pengelola perusahaan dalam proses pengajuan, pencairan hingga penggunaan fasilitas pembiayaan KUR.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Para terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Riswan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Riswan juga disebut telah mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya berupa pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Perkara ini menjadi perbandingan dengan perkara Korupsi lain yang dimana dituntut dan di putus lebih ringan dengan nominal kerugian yang lebih Fantastis sehingga tidak menimbulkan efek jera, sedangkan dalam perkara ini JPU secara tegas menuntut dengan hukuman yang terbilang tinggi. 

Publik berharap dengan dituntutnya ketiga terdakwa ini akan menimbulkan Efek Jera bagi para pejabat dan aparatur negara serta pihak-pihak lain, dan penilaian yang objektif dari masyarakat, karena dana KUR yang seharusnya menjadi instrumen pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha produktif justru berujung pada perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri OkI Korupsi Bank Bsi