Konstatering Rampung, Eksekusi Rumah Mewah di Palembang Tinggal Tunggu Jadwal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

11 Feb 2026 23:19

Thumbnail Konstatering Rampung, Eksekusi Rumah Mewah di Palembang Tinggal Tunggu Jadwal
Suasana konstatering rumah mewah di Blok A17 Perumahan Garuda berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan pengawasan pihak terkait, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Eksekusi rumah mewah di kawasan elit Perumahan Garuda, Blok A17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, tinggal menunggu penetapan jadwal pengosongan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 11 Februari 2026.

PN Palembang resmi melakukan konstatering atau pencocokan objek di lokasi. Tahapan ini menjadi langkah krusial dan terakhir sebelum eksekusi fisik dijalankan.

Objek yang disengketakan berupa tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan permanen di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 atas nama Aria Kurniawan. 

Properti tersebut sebelumnya diagunkan ke bank dan berakhir di meja lelang setelah kredit dinyatakan macet.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 3 Februari 2026, yang merujuk pada Risalah Lelang KPKNL Nomor 932/04.02/2024-1.

Meski pihak termohon eksekusi tidak hadir di lokasi, proses pencocokan objek tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Aparat kepolisian, petugas BPN, pihak kelurahan, hingga keamanan perumahan terlihat mengawal jalannya kegiatan untuk memastikan situasi kondusif.

Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin, menegaskan bahwa konstatering merupakan tindak lanjut setelah aanmaning atau teguran resmi tidak diindahkan.

“Termohon sudah dipanggil untuk memenuhi kewajiban secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, maka hari ini dilakukan konstatering sebagai persiapan eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Palembang sebagai dasar penetapan jadwal pengosongan resmi.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Redho Junaidi SH MH, menegaskan kliennya, Adjis, adalah pembeli sah melalui mekanisme lelang negara yang digelar KPKNL.

“Klien kami membeli secara resmi melalui KPKNL dengan nilai Rp3 miliar. Semua kewajiban telah dipenuhi dan sertifikat sudah balik nama. Secara hukum, posisi klien kami sangat jelas dan dilindungi sebagai pembeli beritikad baik,” tegas Redho.

Ia menyebut, upaya perlawanan dari pihak keluarga termohon sebelumnya telah kandas di pengadilan. Majelis hakim menyatakan pihak yang mengajukan perlawanan tidak memiliki legal standing karena hanya berbekal akta pengikatan hibah, sementara objek saat itu masih berstatus jaminan bank.

“Secara hukum sudah terang-benderang. Tidak ada lagi dasar untuk menunda eksekusi. Kami berharap pengadilan segera menetapkan jadwal pengosongan agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Dengan rampungnya konstatering, eksekusi rumah mewah tersebut kini tinggal menunggu ketukan administratif terakhir dari pengadilan sebuah penegasan bahwa proses hukum yang panjang telah mencapai ujungnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Harga Ayam Potong di Lebak Naik Rp7 Ribu Jelang Ramadan, Pedagang Sambat Sepi

Baca Selanjutnya

Lolos Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkotika Sabu dan Ekstasi 13 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Tags:

Konstatering Pengadilan Negeri Palembang Advokat kota palembang Eksekusi Rumah Mewah

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar