Kombes Pol Roedy Kupas Perlindungan Hukum Disabilitas di UAJY, Soroti KUHP Baru

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Al Ahmadi

14 Feb 2026 15:50

Thumbnail Kombes Pol Roedy Kupas Perlindungan Hukum Disabilitas di UAJY, Soroti KUHP Baru
Suasana diskusi panel dalam pelantikan pengurus DPD Ikahum DIY masa bakti 2026-2030. Mengusung misi kampus inklusif, acara ini membahas serius perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas (CRPD) dan program Kampus Sehat. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto SIK MH memberikan pemaparan krusial mengenai perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam diskusi panel yang digelar Ikahum Atma Jogja di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Sabtu 14 Februari 2026.

Kombes Pol Roedy mengulas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta penyesuaian hukum acara yang memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan.

Dalam paparannya Kombes Pol Roedy menekankan pentingnya paradigma penegakan hukum yang humanis dan berbasis pada perlindungan hak asasi.

"Polri berkomitmen memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya secara penuh dalam proses peradilan pidana sesuai amanat undang-undang yang baru" ujar Roedy.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polresta Sleman melalui Satreskrim tengah menangani kasus nyata terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang bapak terhadap anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi perhatian serius guna memastikan hadirnya keadilan bagi korban rentan.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Roedy juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ikahum Atma Jogja dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta atas terselenggaranya diskusi ini. Ia menilai inisiatif ini sangat luar biasa karena berani mengangkat isu inklusivitas dan perlindungan disabilitas yang sangat relevan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Menurutnya, kepedulian alumni dan akademisi hukum dalam memberikan ruang literasi seperti ini sangat membantu tugas kepolisian dalam mensosialisasikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi kelompok rentan.

Plh Kapolresta Sleman ini juga membedah mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif yang kini telah diakomodir secara lebih luas dalam KUHAP baru dibandingkan aturan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif yang bertujuan mengembalikan posisi pada keadaan semula kini sudah bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan.

"Sepanjang para pihak sepakat kami dari kepolisian akan mengakomodir mekanisme tersebut guna mewujudkan keadilan yang memulihkan" tegasnya.

Namun ia memberikan catatan penting bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui jalur ini karena terdapat syarat-syarat kualifikasi ketat yang harus dipenuhi.

Lebih lanjut Kombes Pol Roedy menjelaskan bahwa setiap penyelesaian melalui jalur restoratif tetap memerlukan penetapan ke pengadilan sebagai bentuk konfirmasi dan mekanisme kontrol terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyidik. Terkait prosedur teknis ia kembali mengingatkan pentingnya peran pendamping bagi disabilitas.

"Kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas tetapi merupakan kebutuhan dasar untuk menjamin komunikasi yang efektif dan pemenuhan hak-hak hukum mereka" jelasnya.

Diskusi ini merupakan rangkaian pelantikan Pengurus DPD Ikahum DIY masa bakti 2026-2030 yang dipimpin oleh FX Wishnu Sabdono Putro SH MH. Selain pihak kepolisian materi mengenai hak disabilitas juga diperkuat oleh pemaparan dari Direktur Eksekutif Ohana Indonesia Risnawati Utami SH MS/IHPM serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang fokus pada program Kampus Sehat.

Acara ini dihadiri langsung oleh Rektor UAJY Dr G Sri Nurhartanto SH LLM dan Dekan FH UAJY Prof Dr Th Anita Christiani SH MHum. (*)

Baca Juga:
Pabrik Rokok HS di Magelang Rangkul Karyawan Difabel, Sediakan Mess Gratis
Baca Juga:
Kasus Truk BBM Catut Nama PT APE di Tulungagung Selesai lewat Restorative Justice
Baca Sebelumnya

Resmi Kantongi Izin, UNUJA Buka S3 MPI, Cek Link Pendaftarannya!

Baca Selanjutnya

Dua Gunungan Sayur Warnai Tradisi Megengan di Manukan Kulon Surabaya

Tags:

Ikahun Atma Jogja Kampus Inklusif Hukum Disabilitas Polres Sleman KUHAP Baru Restorative Justice Kombes Pol Roedy Yoelianto Wisnu Sabdono Putro UAJY Ohana Indonesia KDRT Perlindungan Kelompok Rentan Keadilan restoratif Satreskrim Sleman Hak Disabilitas Inklusi Pendidikan Hukum Acara Pidana Atma Jaya Yogyakarta Alumni Hukum Diskusi Panel

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar