KETIK, JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan tepat waktu.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tindak lanjut atas kondisi fiskal yang sedang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

Menurut Purbaya, bantuan tersebut akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses administrasi penyaluran bantuan saat ini tengah diselesaikan. Pemerintah menargetkan dana tersebut mulai disalurkan paling lambat pekan depan.

Baca Juga:
Buku Ajar Nasional Dirombak Total, Prabowo Sentil soal Kualitas hingga Ukuran Huruf

"Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan hasil pemetaan pemerintah menunjukkan terdapat 79 pemerintah daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal dan membutuhkan tambahan dana dari pemerintah pusat.

Menurut Tito, untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji pegawai di daerah tersebut sebenarnya dibutuhkan sekitar Rp3,5 triliun. Namun, apabila pemerintah ingin memperkuat kondisi keuangan daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp14 triliun.

"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau nggak salah hampir Rp3,5 triliun. Kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp14 triliunan. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp20 triliun," ujar Tito.

Baca Juga:
Di Atas 30 Persen, BKD Pacitan Sebut Banyaknya Pegawai Masih Jadi Beban Belanja Daerah

Ia menjelaskan, banyak pemerintah daerah memang mengajukan permintaan tambahan dana kepada pemerintah pusat. Namun, setelah dilakukan evaluasi, sebagian besar masih memiliki ruang fiskal melalui Dana Bagi Hasil (DBH) maupun langkah efisiensi anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Karena itu, pemerintah hanya memprioritaskan bantuan kepada daerah yang benar-benar tidak lagi memiliki kemampuan fiskal untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sehingga pelayanan publik tidak terganggu dan hak-hak ASN maupun PPPK tetap dapat dipenuhi tepat waktu.(*)