Keji! Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan dan Predator Anak SD di Pedamaran OKI

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

17 Des 2025 15:55

Thumbnail Keji! Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan dan Predator Anak SD di Pedamaran OKI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Rivaldo SH (kanan), menyampaikan keterangan terkait tuntutan terhadap terdakwa Rosi, sementara Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto SH (kiri), menanggapi hasil tuntutan usai persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Rabu 17 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, OGAN KOMERING ILIR – Kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak krusial. Rosi Yanto (20), terdakwa dalam perkara keji tersebut, resmi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman mati dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu 17 Desember 2025. Tim JPU Kejari OKI yang dikomandoi Indah Kumala Dewi bersama Rivaldo menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas kemanusiaan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni didampingi hakim anggota Nurjanah dan Danang Prabowo Jati. 

JPU Rivaldo menegaskan, tuntutan pidana mati dijatuhkan bukan tanpa pertimbangan. Seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sangat keji terhadap korban RA (6), yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

“Perbuatan terdakwa tergolong sangat keji. Korban masih hidup saat tindakan tersebut dilakukan. Ini menjadi fakta penting yang memberatkan,” tegas Rivaldo di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya dugaan perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, meskipun tidak dilaporkan.

“Tuntutan ini mewakili rasa keadilan masyarakat. Kami tidak serta-merta menuntut mati, tetapi melalui pertimbangan matang, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menyetujui tuntutan pidana mati,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, JPU sebelumnya menyusun pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, serta Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutan, jaksa menilai unsur Pasal 81 Ayat 5 jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan tertulis.

“Kami akan menyampaikan pledoi pada 7 Januari 2026. Itu merupakan hak terdakwa yang akan kami gunakan secara maksimal,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, tuntutan jaksa mendapat respons emosional dari keluarga korban. Kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Alhamdulillah, kami merasa tuntutan ini sudah sepadan dengan perbuatan terdakwa. Kami hanya berharap putusan hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa,” ucap keduanya dengan suara bergetar.

Sidang akan kembali dilanjutkan awal Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Temani Momen Pergantian Tahun, Ini 10 Lagu yang Enak Dinikmati Bersama!

Baca Selanjutnya

PKC PMII Jatim Gelar Aksi Tanam 1000 Pohon di Bantaran Sungai Brantas Jembatan Ngujang 2 Tulungagung

Tags:

Kasus Pembunuhan Anak Rudapaksa Kayuagung kabupaten OKI Sumatera Selatan Kejaksaan negeri Kabupaten OKI

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar