Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Gumilang

1 Apr 2024 14:40

Thumbnail Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka
AGB mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Yogyakarta dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta. (Foto: Dok Kejari Yogyakarta for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari Yogyakarta) berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Terbaru, Jaksa Penyidik kembali menetapkan seorang tersangka lagi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Senin, (1/4/2024).

"Kami lakukan penahanan satu tersangka lagi. Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup. Kami menetapkan AGB menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kajari Yogyakarta, Saptana Setya Budi didampingi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta Lilik Andriyanto SH MH, Senin (1/4/2024).

Ia sebutkan langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara.

Sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP.
Perlu diketahui Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Yogyakarta akan melakukan Penahanan Rutan tehadap tersangka AGB selama 20 hari kedepan. Yakni sejak hari ini tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Menurut Saptana dalam penjelasannya, penetapan tersangka AGB merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa MT. Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.

MT saat ini masih di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara AGB merupakan Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

Hasil pendalaman Penyidik Kejari Yogyakarta menyimpulkan AGB secara melawan hukum menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta. Serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

"Bahwa setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogyakarta," ujar Saptana.

Nah, dari seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh tersangka AGB. Setekah di hitung  total nominal yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah senilai kurang lebih Rp 27,5 miliar.

Atas perbuatan ini AGB  dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Baca Sebelumnya

Mendikbud Resmi Coret Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Ini Tanggapan Tokoh Muda Jatim

Baca Selanjutnya

IKAPTK Jatim Gelar Bukber, Santunan Anak Yatim Hingga Tausiah dari Gus Kautsar

Tags:

Perkara Tindak Pidana Korupsi PMI Kota Yogyakarta Bendahara PMI arsip UD Sregep Kejari Yogyakarta Kejati DIY Pemkot Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H