Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Apr 2026 15:53

Thumbnail Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Membacakan Vonis persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 di PN Palembang, Jumat 10 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 akhirnya mencapai babak akhir. Tiga terdakwa resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Jumat 10 April 2026.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU, serta Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih.

Dalam amar putusan, Marta Dinata dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dibebani pembayaran uang pengganti masing-masing sekitar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan masing-masing 3 tahun dan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dalam dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa melakukan berbagai modus dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

Dana yang dicairkan dalam dua tahap pada November 2023 dan Mei 2024 itu diduga diselewengkan melalui sejumlah cara, seperti mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, hingga menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, negara mengalami kerugian mencapai Rp11,8 miliar.

Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.(*) 

Baca Sebelumnya

Proyek Los Pasar Tulakan Telan Dana Rp350 Juta, PMII Pacitan Minta Warga Awasi

Baca Selanjutnya

Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H