Kasus Gudang BBM Ilegal Terbakar di Natar Lampung Selatan Masih Misteri

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Marno

5 Mei 2024 22:59

Headline

Thumbnail Kasus Gudang BBM Ilegal Terbakar di Natar Lampung Selatan Masih Misteri
Polres Lampung Selatan menggelar pers rilis, Jumat (3/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Pasca terbakarnya sebuah gudang pengecoran dan penimbunan BBM ilegal di Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih menjadi misteri. Bahkan pihak kepolisian Lampung sampai saat ini belum menetapkani tersangka dalam peristiwa kebakaran tersebut, Senin (6/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri membantu Polda lampung untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pers rilis di Polres Lampung Selatan, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan dalam penyelidikan awal menemukan sejumlah barang bukti, 22 tandon,  2 mesin sedot dan beberapa selang, Sabtu (4/5/2024).

"Kami melakukan koordinasi Puslabfor untuk memeriksa di TKP, untuk menentukan titik api dan penyebab nya," katanya.

Baca Juga:
Kebakaran Rumah di Jalan Babadan Surabaya, Dua Korban Dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo

Foto Foto Sebelah Kira Putra Penyewa Bisnis Bengkel Kendaraan Dan Sebelah Kanan Erfan Warga Sekitar, Rabu (1/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id) Putra dan Erfan warga yang menyebut pengelola gudang BBM ilegal itu oknum aparat, Rabu (1/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

"Saudara Aditya menyewa lahan digunakan untuk bengkel mobil dengan biaya Rp 6 juta/tahun. Sedangkan Indra mengaku kepada pemilik lahan,  menyewa lahan untuk tempat bisnis BBM," pungkasnya.

"Kamu lakukan pendalaman terhadap adanya 2 penyewa lahan di lokasi tersebut, dan indikasi kebakaran masih menunggu Puslabfor Mabes Polri" tutupnya.

Hasil Pantauan di Lokasi Kejadian

Baca Juga:
Pabrik Rokok HS di Magelang Rangkul Karyawan Difabel, Sediakan Mess Gratis

Dalam proses menetapkan tersangka atas insiden kejadian tersebut, terkesan Polda Lampung  kebingungan pasalnya ada dugaan pengelola gudang tersebut salah satunya ada anggota Brimob yang bertugas di Polda Lampung.

Hal tersebut berdasarkan informasi beberapa masyarakat setempat yang menyebutkan gudang tempat pengecoran BBM itu dikelola oleh aparat penegak hukum.

Seperti yang disebutkan oleh Putra, salah satu penyewa lokasi kejadian yang membuka usaha sebuah bengkel. Ia membenarkan bahwa tempat tersebut sebagai tempat penimbunan atau pengecoran BBM, Rabu (1/5/2024). "Itu penyewa satunya membuka usaha pengecoran BBM," Ujar Putra.

Namun saat ditanya lebih detail, Putra enggan menjawab dan hanya mengatakan milik aparat."Wah saya gak berani mas, itu aparat semua," terang Putra.

Bukan hanya itu, Erfan salah satu warga sekitar juga menyebutkan gudang yang terbakar tersebut tempat penimbunan BBM dan milik anggota Polda Lampung, Rabu (1/5/2024).

"Tempat Ngecor (pengecoran) itu, dan pemiliknya anggota Polda Lampung," Ujar Erfan kepada awak media.

Untuk memperoleh keterangan detail soal yang mengelola gudang BBM ilegal tersebut, Indra saat dihubungi via telepon tak bisa karena HP-nya tak aktif. 

Selanjutnya awak media nengkonfirmasi oknum polisi yang berinisial M yang diduga yang mengelola gudang BBM ilegal tersebut. Namun, dia malah membantah gudang BBM itu bukan dirinya yang mengelola,. Dia menuding gudang tersebut milik oknum militer.

Berdasarkan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
 
Di sisi lainnya pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
 
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
 
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
 
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. (*)

Baca Sebelumnya

IJTI Lampung Kecam Perusakan Mobil Jurnalis di Tulang Bawang

Baca Selanjutnya

Berkunjung ke Perusahaan Tambang Harita Nickel, Ribuan Pohon Cemara Terbentang, Tanda Harapan Kehidupan Masa Mendatang

Tags:

Lampung Polda Lampung kebakaran Gudang BBM Ilegal Mabes Polri Mabes TNI Bandar Lampung

Berita lainnya oleh Andriego Pandega

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

22 Maret 2026 20:38

Mudik 2026, Jumlah Penumpang yang Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Capai 898.864 Orang

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 20:22

Tertidur dalam Bus, Pemudik Nyasar ke Pelabuhan Bakauheni

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

18 Maret 2026 17:34

Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Mulai Masuki Pelabuhan Bakauheni

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

18 Maret 2026 13:45

Alasan Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Memilih Tidak Bawa Kendaraan Pribadi

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

18 Maret 2026 10:30

Pangdam XXI/Raden Inten Tekankan Nilai Keimanan Prajurit dalam Safari Ramadan

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

18 Maret 2026 08:30

Kisah Pak Maksum Abdikan Diri Seumur Hidup Sebagai Porter

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar