KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar Sepanjang 2025 untuk Tekan Kecelakaan

3 Desember 2025 06:50 3 Des 2025 06:50

Thumbnail KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar Sepanjang 2025 untuk Tekan Kecelakaan
Petugas KAI Daop 9 Jember sedang melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat sekitar sesaat sebelum dilakukan penyempitan perlintasan liar di daerah Grati, Pasuruan. (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

KETIK, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menutup 13 perlintasan liar sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi keselamatan mencatat 18 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 9 Jember pada Januari–November 2025.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan bahwa penutupan perlintasan ilegal dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk mengurangi potensi kecelakaan.

"Sepanjang tahun 2025, kami menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga. Penyempitan dilakukan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak melintas secara sembarangan," kata Cahyo, Selasa (2/12).

Langkah tersebut melanjutkan program keselamatan tahun sebelumnya. Pada 2024, KAI Daop 9 Jember menutup 35 perlintasan liar dan melakukan penyempitan di tiga titik. Peningkatan jumlah penyempitan pada 2025 menunjukkan strategi pengawasan yang lebih ketat di titik-titik rawan kecelakaan.

Selain penanganan fisik, KAI juga memperkuat edukasi kepada masyarakat. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember melaksanakan 36 kali sosialisasi keselamatan di berbagai perlintasan yang melibatkan komunitas, perangkat desa, dan pengguna jalan.

Cahyo menegaskan bahwa kewajiban mendahulukan kereta api bukan hanya imbauan keselamatan, tetapi ketentuan hukum yang memiliki konsekuensi jelas.

"Menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturan yang mengatur hal tersebut sangat jelas dan tegas," ujarnya.

KAI kembali mengingatkan masyarakat terkait regulasi yang berlaku. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Sementara Pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang menerobos, yakni pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, pengguna jalan harus mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal demi keselamatan bersama,” tambah Cahyo.

Ia kembali mengingatkan bahwa kedisiplinan masyarakat merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan.

"Palang pintu dan sirine hanya alat bantu. Keselamatan yang utama ada pada kesadaran masing-masing pengguna jalan. Lebih baik menunggu satu menit daripada kehilangan nyawa," tutupnya.

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop 9 Jember perlintasan liar Perlintasan Sebidang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian