KETIK, MADIUN – Insiden kecelakaan transportasi kembali terjadi melibatkan sebuah truk yang tertemper oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026 malam, di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar–Garum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan sirene yang berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api yang melintas.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari pada Rabu, 29 April 2026.
Petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga insiden tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Dhoho 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.
KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui.
Selanjutnya, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas.
Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi dari fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang.
“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari. (*)
