KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak resmi secara bertahap pada Jumat, 8 Mei 2026.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan karena dibuka tanpa izin serta tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro.

Langkah tersebut merupakan upaya nyata KAI Daop 8 Surabaya dalam menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai, sekaligus mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Hingga April 2026, tercatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, serta masih terdapat 18 perlintasan liar.

Baca Juga:
Surabaya Buka Lomba Paduan Suara Antar Gereja se-Jatim Perebutkan Piala Wali Kota 2026

Mahendro menambahkan, keberadaan perlintasan yang tidak dijaga maupun perlintasan liar memerlukan perhatian dan penanganan bersama karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tambah Mahendro.

Adapun rincian perlintasan sebidang liar yang telah ditutup KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah sejak tahun 2020 hingga 2026 meliputi 20 perlintasan pada tahun 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan pada 2026.

Selain itu, pada tahun 2026 KAI Daop 8 Surabaya juga memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap, penutupan diprioritaskan pada perlintasan tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.

Baca Juga:
Harga Daging di Surabaya Mulai Turun, Daya Beli Warga Masih Lesu

Sebagai langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Daop 8 Surabaya terus memperkuat berbagai upaya, di antaranya melanjutkan program penutupan bertahap perlintasan liar melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

KAI Daop 8 Surabaya juga melakukan optimalisasi pengamanan pada perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, serta penguatan penjagaan petugas di titik-titik tertentu guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Tidak hanya dari sisi infrastruktur, KAI Daop 8 Surabaya turut mengintensifkan edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik melalui media komunikasi maupun kegiatan langsung di lapangan.

Selain itu, kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait terus diperkuat dalam rangka penataan perlintasan sebidang serta penegakan aturan demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

KAI Daop 8 Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api dengan mematuhi rambu-rambu yang ada, berhenti sejenak sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.(*)