Jauh dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Fisca Tanjung

31 Mar 2026 13:30

Thumbnail Jauh dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Kedua terdakwa yaitu Hadi Santoso dan Awan Setiawan (layar tengah) saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Kejari Kota Malang)

KETIK, MALANG – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak akhir. Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menyatakan dua terdakwa yaitu Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan kepada terdakwa Awan Setiawan maupun Hadi Santoso. Selain hukuman badan dan denda, Hadi Santoso juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp601 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memutuskan bahwa aset berupa sertifikat hak milik dan bidang tanah yang menjadi obyek perkara diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara dan penunjang pendidikan. Sedangkan uang yang telah disita sebelumnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran UP, dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan, putusan tersebut sekaligus menepis dalil pledoi pihak terdakwa. Di mana dalam pledoinya, terdakwa mengklaim bahwa perkara tersebut merupakan pelanggaran administrasi atau murni sengketa perdata. 

Baca Juga:
Eks Direktur Polinema Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Klaim Pengadaan Lahan Sesuai Aturan

"Majelis hakim sependapat dengan kami, bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Tentunya, kami akan mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Ini juga merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas korupsi dan penyelamatan aset negara," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Selasa, 31 Maret 2026. 

Meski sependapat, namun pihak JPU Kejari Kota Malang masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan tuntutan. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta mewajibkan untuk membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22,6 miliar.

"Atas putusan tersebut, baik kami maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Masih ada waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak," tandasnya. (*)

Baca Juga:
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan, Kejari Kota Malang Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Baca Sebelumnya

Pasar Ploso Jombang Jadi Sorotan Publik, Kanopi Ambrol Lagi di Tengah Proses Audit BPK

Baca Selanjutnya

Tingkatkan Kualitas Tembakau, Distanbun Jateng Salurkan Stimulan Pupuk NPK Fertila di Rowosari

Tags:

Kejari Kota Malang Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Awan Setiawan Hadi Santoso

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

13 April 2026 19:47

Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

13 April 2026 18:12

Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

13 April 2026 17:11

Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Yai Mim Dalam Kondisi Sehat

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

13 April 2026 16:36

Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

13 April 2026 13:51

Lewat Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Serap Aspirasi Warga Soal Macet dan Sampah

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

12 April 2026 21:12

Fakta Baru Kasus Nikah Sesama Perempuan di Malang, Isu Eksploitasi Mencuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar