Awasi Ketat Program MBG, Kejari Kota Malang Buka Posko Pengaduan

28 Mei 2026 14:22 28 Mei 2026 14:22

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Awasi Ketat Program MBG, Kejari Kota Malang Buka Posko Pengaduan

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko saat memberikan keterangan terkait posko pengaduan program MBG, Kamis, 28 Mei 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pengawasan ketat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dalam mendukung program strategis nasional sekaligus arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu dengan membuka posko pengaduan masyarakat. Sehingga, pelaksanaan MBG dapat berjalan tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan. 

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan, pihaknya telah membuka posko untuk menerima aduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG di Kota Malang. 

"Kami telah membuka posko untuk mengawasi pelaksanaan program MBG. Posko pengaduan tersebut berada di kantor Kejari Kota Malang dan masyarakat silahkan melapor," jelasnya kepada Ketik.com, Kamis, 28 Mei 2026.

Dirinya mengungkapkan, segala aduan masyarakat terkait program MBG di Kota Malang akan diterima dan segera ditindaklanjuti. Termasuk, akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait apabila diperlukan. 

"Apabila menemukan adanya program MBG yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti fasilitas atau makanan yang tidak layak, silahkan masyarakat untuk melapor. Tentunya, kami akan segera menindaklanjuti kepada stakeholder terkait," terangnya. 

Masyarakat pun diminta aktif melapor apabila menemukan persoalan di lapangan. Namun Tri Joko menambahkan, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor terkait program MBG.

"Kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat mengenai kelancaran suatu pelaksanaan atau tidak, bisa lapor kepada kami. Namun sampai sekarang, kami masih belum ada laporan," ungkapnya. 

Selain membuka layanan pengaduan, Kejari Kota Malang juga menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan kepada SPPG maupun pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap sesuai aturan, terutama dalam penggunaan anggaran dan distribusi. 

"Kami juga siap memberikan pendampingan kepada SPPG, apabila seandainya dalam pelaksanaan ada permasalahan terkait anggaran maupun distribusi. Ini juga merupakan kewenangan kami untuk memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang membutuhkan," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Posko Aduan Masyarakat program MBG Kejari Kota Malang Tri Joko Pengawasan Ketat