KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan pengalihan pengelolaan tiga Jalur Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan sebidang kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah ini diambil guna mengoptimalkan keselamatan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Adapun tiga perlintasan tersebut meliputi JPL 61 dan JPL 62 di wilayah Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, serta JPL 81 di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
"Pertimbangannya, untuk meningkatkan keselamatan masyarakat utamanya pengguna jalan dan kereta api. Sehingga, hal itu kami usulkan untuk dikelola langsung oleh PT KAI," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis, 28 Mei 2026.
Widjaja mengungkapkan bahwa saat ini ketiga perlintasan sebidang tersebut masih dikelola secara swadaya. Meski demikian, pihak Dishub telah menempatkan personel internal khusus untuk melakukan penjagaan di lokasi.
Sejatinya, setiap JPL sudah dilengkapi dengan palang pintu yang dioperasikan oleh petugas jaga. Namun, sistem informasi terkait jadwal kereta api yang melintas dinilai belum maksimal karena masih bersifat semi-manual menggunakan handy talkie (HT).
"Sehingga butuh optimalisasi, maka PT KAI berinisiatif menyampaikan kepada kami soal mana yang bisa dikelola," tambahnya.
Merespons usulan tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa surat pendelegasian dari pemerintah daerah merupakan payung hukum utama agar KAI dapat mengambil alih pengelolaan JPL.
"Dasar hukumnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pengelolaan dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Melalui surat pendelegasian resmi ini, PT KAI dapat memonitor skala prioritas kebutuhan di setiap perlintasan secara langsung. Alokasi pemenuhannya pun akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.
"Nanti bisa diketahui, seperti apa kebutuhan yang diperlukan. Semisal dibangun pos jaga, palang hingga penjagaan selama 24 jam. Sedangkan yang perlintasan liar, agar bisa segera ditutup," tandasnya. (*)
