KETIK, SITUBONDO – Dalam rangka menjaga dan pencegahan dini gangguan stabilitas kemanan di daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Forkopimda Situbondo menandatangani aplikasi Sistem Informasi Deteksi Dini dan Cegah Dini (Si Deni Ceni), Rabu 24 September 2025.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo Buchari menjelaskan bahwa tujuan dari aplikasi Si Deni Ceni itu untuk menjaga stabilitas daerah serta mendukung upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan keamanan.
"Aplikasi ini digunakan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Polres Situbondo dan Pemkab Situbondo serta DPRD Situbondo. Dengan adanya aplikasi ini, maka sinergitas Forkopimda semakin erat,” kata Buchari.
Lebih lanjut, Buchari mengatakan bahwa, aplikasi ini siap digunakan untuk koordinasi dan komunikasi mengenai pencegahan gangguan kemanan di wilayah Kabupaten Situbondo. "Setelah penandatanganan dari Forkopimda, maka aplikasi ini sudah siap digunakan," katanya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, penggunaan aplikasi Si Deni Ceni tersebut, di inisiasi atau digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo.
"Jadi, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda dalam menjaga atau mencegah dini gangguan keamanan dan dan lainnya," kata Bupati Situbondo, singkat. (*)