KETIK, PACITAN – Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 153 kepala desa (kades) di Pendopo Kabupaten, Jumat (28/6/2024) pagi.
Masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan agar para kades memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk menyelesaikan pekerjaan rumah demi mewujudkan Pacitan Sejahtera.
"Kerja sama semua pihak, termasuk para kades dan jajaran, sangatlah diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Bupati.
Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban TerbanyakMenurutnya, pekerjaan rumah (PR) terbesar Pacitan saat ini adalah pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan gotong royong dari semua pihak, termasuk para kades.
"Karena memang PR terbesar kita saat ini adalah pengentasan kemiskinan, tentunya bersama-sama," pinta Indrata.
Lebih lanjut, Indrata menginstruksikan para kades untuk fokus menyelesaikan program-program pembangunan dan memajukan desa mereka masing-masing.
"Kades bukan hanya jabatan politis, tapi ujung tombak pembangunan daerah," tegas Indrata.
Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda JatimIni diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka kemiskinan.
"Kami berupaya menjalankan perintah Bupati Indrata Nur Bayuaji, kemiskinan dan stunting pasti akan terkikis seiring program berkelanjutan," kata Kades Nglaran, Triyono secara terpisah.
Upaya ini bukan tanpa alasan. Meskipun pertumbuhan ekonomi Pacitan di tahun 2022 tercatat melesat tinggi hingga 5,54 persen, angka kemiskinan masih belum menunjukkan penurunan signifikan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Pacitan menunjukkan bahwa angka kemiskinan di wilayah tersebut masih di atas target 2023, yaitu 13,20 persen.
Pada Maret 2023, angka kemiskinan di Pacitan tercatat 13,65 persen, turun 0,15 persen dari Maret 2022.(*)