KETIK, PACITAN – Satresnarkoba Polres Pacitan masih mengembangkan kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai "pil sapi" yang menyeret seorang perempuan berinisial NS alias Lala.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah beredar informasi bahwa NS diduga bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pacitan.
Menanggapi kemungkinan adanya pengawasan atau razia di THM pasca pengungkapan kasus tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni belum memberikan jawaban rinci.
Ia menyebut penyidik masih fokus melakukan pengembangan perkara.
"Mohon waktu, masih proses pengembangan," ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Meski demikian, Sumianto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Jauhi narkoba, perbanyak tamasya," katanya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pacitan mengamankan dua terduga pelaku dalam pengungkapan kasus pada Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari.
Salah satunya adalah NS alias Lala yang diamankan setelah pengembangan dari penangkapan pria berinisial DASA di Kelurahan Ploso.
Dari tangan NS, polisi menyita sembilan butir Yarindo, delapan butir Trihexyphenidyl, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny membenarkan informasi bahwa NS diduga bekerja sebagai LC.
"Sesuai info begitu," ungkapnya.
Namun polisi menegaskan proses hukum yang dilakukan berfokus pada dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, bukan profesi yang bersangkutan.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran pil sapi yang memanfaatkan platform jual beli online untuk memperoleh barang sebelum diedarkan di wilayah Pacitan.(*)
