KETIK, MALANG – Kasus pernikahan siri sesama perempuan yang terjadi di Kota Malang antara Intan Anggraeni (28) dan Erfastino Reynaldi alias Rey (36) cukup menghebohkan masyarakat. Sosok suami tersebut diketahui ternyata seorang wanita, dan hal itu baru terungkap saat hendak malam pertama usai menikah siri.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 April 2026. Pelaporan dilakukan karena Rey yang akrab disapa Yupi Rere diduga telah memalsukan dokumen identitas diri.
Kejadian tersebut mengungkap adanya kerentanan multidimensional dalam sistem sosial, hukum, dan kultural. Hal itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Nur Fadhilah, M.H.
"Kasus ini tidak dapat dipahami sebagai deviasi individual semata. Melainkan manifestasi dari lemahnya mekanisme verifikasi identitas, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta belum optimalnya integrasi norma agama, kontrol sosial lokal, dan sistem hukum negara," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga:
Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara HukumUntuk mencegah dan mengantisipasi hal itu, upaya mitigasi harus dirancang secara berlapis dan terintegrasi. Mulai dari tingkat mikro yaitu keluarga hingga makro yaitu negara, dengan menekankan fungsi preventif, verifikatif, dan represif secara simultan.
Ia mengungkapkan, pada tingkat keluarga, problem utama terletak pada lemahnya fungsi kontrol dan keterlibatan dalam proses pemilihan pasangan. Dalam banyak kasus, relasi intim berkembang tanpa validasi identitas yang memadai dan tanpa melibatkan keluarga sebagai institusi sosial primer.
"Padahal dalam kerangka sosiologis maupun normatif (khususnya dalam hukum Islam), keluarga memiliki peran strategis sebagai penjaga moral sekaligus mekanisme verifikasi awal terhadap kelayakan pasangan. Absennya proses ini, membuka ruang bagi praktik manipulasi identitas dan pada akhirnya merugikan salah satu pihak. Dengan penguatan literasi relasi, transparansi komunikasi, serta revitalisasi peran wali dan musyawarah keluarga menjadi langkah preventif yang krusial," bebernya.
Sementara pada level komunitas khususnya struktur RT maupun RW, terdapat fungsi kontrol sosial yang secara normatif cukup kuat. Namun dalam praktiknya, seringkali tereduksi menjadi formalitas administratif.
Baca Juga:
Plastik dari Singkong Ini Bisa Dimakan, Karya Lulusan Terbaik ITN MalangSelain itu, ia juga menyoroti kelemahan dalam pendataan kependudukan, minimnya pengawasan terhadap pendatang, serta longgarnya proses penerbitan surat pengantar nikah. Sehingga, berkontribusi pada terbukanya celah penyalahgunaan identitas.
"Oleh karena itu, diperlukan reaktualisasi peran RT dan RW tidak hanya sebagai administrator melainkan juga aktor verifikasi sosial yang aktif. Didukung oleh sistem pendataan yang akurat dan partisipasi warga dalam menjaga kohesi sosial," terangnya.
Selanjutnya, lembaga keagamaan memegang posisi yang ambivalen. Karena di satu sisi, praktik nikah siri seringkali memperoleh legitimasi religius melalui peran tokoh agama non-formal.
Namun di sisi lain, ketiadaan standar operasional yang ketat dalam verifikasi identitas calon mempelai membuat lembaga ini rentan dimanfaatkan.
"Dalam perspektif fikih, kejujuran identitas merupakan syarat implisit dalam akad dan pelanggaran dikategorikan sebagai tadlis yang dapat membatalkan akad. Oleh karenanya pembinaan, standarisasi, dan sertifikasi terhadap aktor-aktor keagamaan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa legitimasi religius tidak disalahgunakan," tambahnya.
Sementara di tingkat negara, problem muncul dari adanya kesenjangan antara norma hukum formal dan praktik sosial yang berkembang. Dengan adanya kejadian nikah siri sesama jenis di Kota Malang, menunjukkan bahwa ada celah yang bisa dimanfaatkan dan tidak sepenuhnya terjangkau oleh regulasi hukum.
Selain itu, lemahnya pencatatan pernikahan dan belum terintegrasinya sistem data kependudukan secara optimal juga memperparah situasi ini.
"Negara perlu mengadopsi pendekatan yang tidak hanya represif melalui penegakan hukum, tetapi juga preventif lewat penguatan sistem administrasi kependudukan berbasis digital, kampanye literasi hukum, serta kebijakan disinsentif terhadap praktik nikah yang tidak tercatat," tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan, di era digital yang semakin pesat, relasi interpersonal semakin sering dimediasi oleh teknologi. Sekaligus, mempermudah peluang untuk memanipulasi identitas.
Oleh karena itu, literasi digital tetap menjadi elemen penting dalam mitigasi. Termasuk, kemampuan untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap identitas pasangan.
"Secara keseluruhan, mitigasi terhadap kasus serupa mensyaratkan pendekatan integratif yang menghubungkan dimensi keluarga, komunitas, agama, dan negara dalam satu kerangka kebijakan yang koheren. Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, upaya ini sejalan dengan perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird) yang menuntut adanya kejelasan identitas, keabsahan relasi, serta perlindungan dari praktik manipulatif. Tanpa intervensi sistematis dan berkelanjutan, maka kasus serupa berpotensi dapat terulang," tandasnya. (*)