Halmahera Selatan Kencangkan Rem Hiburan Malam

26 November 2025 09:51 26 Nov 2025 09:51

Thumbnail Halmahera Selatan Kencangkan Rem Hiburan Malam
Ilustrasi THM dan jam operasi (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengetatkan pengaturan aktivitas malam di wilayahnya. 

Melalui surat resmi yang dirilis pada 24 November 2025, pemerintah menetapkan batas baru bagi operasional kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam. Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan situasi malam hari tetap aman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 231.1/4023/2025, yang ditujukan kepada seluruh pengelola tempat hiburan di Halsel. Dalam surat itu, pemerintah meminta seluruh usaha hiburan malam menutup aktivitas pada pukul 03.30 WIT. Selain mematuhi jam operasi, para pelaku usaha juga diminta menjaga keamanan di sekitar tempat usaha mereka.

Pemerintah mengingatkan, pelanggaran atas ketentuan ini tidak akan ditoleransi. Sanksinya mencakup penutupan kegiatan hingga pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan yang tetap membandel.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, yang menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata pembatasan, melainkan bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat.

“Kami ingin aktivitas malam tetap berjalan, tetapi dengan batas yang jelas agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Safiun dalam surat.

Tembusan surat ini turut disampaikan kepada sejumlah pimpinan daerah dan aparat keamanan, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, DPRD Halsel, Polres, Kodim 1509/Labuha, Kejaksaan Negeri Labuha, hingga para camat se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Pengetatan Jam Operasi hiburan malam Sanksi Maluku Utara