KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai mempercepat penguatan regulasi daerah melalui pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jember. Seluruh regulasi tersebut disiapkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan program prioritas nasional.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, penyusunan sejumlah Raperda itu tidak hanya bertujuan mempertahankan program yang sudah berjalan, tetapi juga membuka ruang baru untuk mengoptimalkan potensi daerah.

"Kita tidak ingin meninggalkan apa yang dikerjakan hari ini, tapi ingin memperluas dan menambahi hal baru yang tujuannya adalah optimalisasi pendapatan," kata Gus Fawait usai agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas enam Raperda Tahun 2026, Senin, 22 Juni 2026.

Menurutnya, seluruh Raperda yang diajukan memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Karena itu, implementasinya diharapkan dapat segera berjalan setelah proses pembahasan dan pengesahan selesai dilakukan.

"Perda-perda itu memang betul-betul dibutuhkan masyarakat dan urgen. Implementasinya pasti tidak perlu kita tunggu lama," ujarnya.

Baca Juga:
Akademisi UMM Ungkap Alasan di Balik Aksi Pendukung MBG di Malang

Gus Fawait menjelaskan, salah satu tujuan utama regulasi tersebut adalah memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah tanpa hanya bergantung pada sektor pajak. Pemkab Jember ingin memaksimalkan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) melalui payung hukum yang lebih kuat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Regulasi tersebut diproyeksikan dapat disinergikan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi prioritas pemerintah pusat.

"Nanti implementasinya pasti akan cepat karena berbarengan dengan program prioritas nasional, yaitu KDKMP dan program MBG," tegasnya.

Enam Raperda yang diajukan meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Perumda Air Minum Tirta Pandalungan Jember, serta Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.

Baca Juga:
Gus Fawait Ungkap Faktor Pendorong Ekonomi Jember Tumbuh Tertinggi di Wilayah Sekar Kijang

Dari seluruh regulasi tersebut, hanya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersifat wajib. Sementara lima lainnya merupakan usulan atau inisiatif dari pihak eksekutif.

DPRD Siapkan Pembahasan dan Pengawasan

Sementara itu, DPRD Jember memastikan akan segera menindaklanjuti enam Raperda tersebut melalui mekanisme pembahasan bersama komisi terkait maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Wakil Ketua I DPRD Jember Fuad Akhsan mengatakan pihaknya akan menentukan penugasan pembahasan sesuai bidang masing-masing agar seluruh substansi regulasi dapat dikaji secara maksimal.

"InsyaAllah nanti malam keputusannya untuk Perda-Perda itu akan dibahas oleh komisi mana saja atau ke Bapemperda atau yang lainnya," kata Fuad.

Ia juga menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan setelah regulasi disahkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh masukan fraksi dan tujuan pembentukan perda benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.