Fenomena Sertifikat 'Ajaib' 21 Hektare di  Peternakan Sapi Pencemar Kali Blitar Selatan, Sehari Jadi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

8 Nov 2025 15:49

Thumbnail Fenomena Sertifikat 'Ajaib' 21 Hektare di  Peternakan Sapi Pencemar Kali Blitar Selatan, Sehari Jadi
Penampungan limbah peternakan sapi PT KSPP di Gunung Gede, Wonotirto, Kabupaten Blitar, Sabtu, 8 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Empat sertifikat tanah seluas lebih dari 21 hektar di Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, resmi terbit hanya dalam satu hari. Ya, Anda tidak salah baca sehari saja!

Fenomena supercepat ini bukan terjadi di Silicon Valley atau Korea Selatan yang dikenal dengan teknologi mutakhir, tapi di Blitar, Jawa Timur. Kecepatan yang bahkan membuat program smart city pun terlihat seperti mainan zaman dulu.

Menurut data yang dihimpun Ketik.com, keempat sertifikat tersebut terbit pada 3 Juni 2024, seluruhnya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Prosesnya bukan hanya cepat tapi kilat: mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penerbitan semua tuntas dalam 24 jam.

Nama-nama yang tercantum di sertifikat itu antara lain:

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

• S (171/Gunung Gede/2024) – luas 48.794 m²

• A (172/Gunung Gede/2024) – luas 48.259 m²

• J (171/Gunung Gede/2024) – luas 48.549 m²

• YS (91/Gunung Gede/2024) – luas 33.193 m²

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Totalnya mencapai lebih dari 21 hektar.

Menariknya, semuanya berasal dari satu akta tanah model C nomor 1345, yang kemudian “dipindah” menjadi nomor 1515 atas nama inisial S.

Lebih aneh lagi, dalam dokumen notaris tertulis bahwa lahan itu “dipinjam pakai gratis tanpa batas waktu.” Gratis, tanpa batas waktu seolah hukum pertanahan bisa dinegosiasi seperti sewa lapangan futsal.

Ketua Gerakan Anak Nasionalis (Gannas), Joko Wiyono, S.H., geram ketika mengetahui kabar ini. Ia menilai, kecepatan semacam ini tidak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum.

“Dari awal berdirinya saja sudah melanggar. Di akta notarisnya tertulis pinjam pakai gratis tanpa batas waktu. Empat sertifikat bisa terbit dalam satu hari? Itu bukan pelayanan cepat, itu keajaiban administrasi!” tegas Joko kepada Ketik.com.

Menurut Joko, pemilik lahan bukan warga Desa Gunung Gede, sehingga penerbitan sertifikat melalui PTSL sudah janggal sejak awal.

“Bisa dibayangkan, empat sertifikat mulai pendaftaran, pengukuran, sampai penerbitan selesai dalam satu hari. Itu tidak logis. Warga menilai prosesnya cacat hukum,” lanjutnya.

Namun, Joko menegaskan bahwa Gannas tidak anti investasi.

“Kami tidak menolak investor. Tapi prosedur hukum harus ditegakkan. Pabrik boleh berdiri, tapi AMDAL jangan diabaikan. Warga sudah menderita karena limbah, jangan malah ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kepala Desa Gunung Gede, Mayar Siswanto, ketika dikonfirmasi Ketik.com, memilih berhati-hati.

“Iya, itu memang warga Malang. Tapi warga mana saja bisa kok mengurus PTSL di Gunung Gede,” katanya.

Namun, ketika ditanya soal empat sertifikat yang bisa terbit hanya dalam sehari, ia mengaku tidak tahu-menahu.

“Terkait pembuatan empat sertifikat dalam sehari, saya tidak mengetahui hal tersebut. Kalau pengukuran dan sebagainya memang melalui prosedur desa, tapi saya tidak tahu kalau bisa secepat itu,” ujarnya menutup pembicaraan.

Dari hasil penelusuran Ketik.com dan informasi dari warga, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 263 jo 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pasal itu menegaskan, siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak atau perikatan, dapat dijerat pidana. Jika benar ada rekayasa administrasi, ini bukan lagi soal “kecepatan layanan”, tapi soal rekayasa hukum.

Ironinya, sertifikat “kilat” ini terkait langsung dengan peternakan sapi raksasa PT Karya Suci Putra Prasetya (KSPP) yang sejak lama dikeluhkan warga.

Limbah dari kandang sapi tersebut mencemari aliran sungai di tiga dusun. Air berubah warna dan berbau busuk. Namun, sampai sekarang, pemerintah belum juga bertindak tegas.

“Limbahnya bikin air bau dan gatal. Kami sudah lapor, tapi belum ada tindakan,” keluh salah satu warga saat ditemui Ketik.com.

Di tengah gembar-gembor “investasi hijau” dan pembangunan berkelanjutan, praktik seperti ini justru menunjukkan wajah gelap birokrasi pertanahan.

Cepat, tapi salah arah. Rapi di atas kertas, tapi kotor di sungai.

Baca Sebelumnya

Khofifah Bawa "Trans Jatim" Jadi Kebanggaan Nasional! Jadi Bukti Inovasi Transportasi Jatim

Baca Selanjutnya

Krisis Atlet Jelang Porprov 2027, 33 Nama Gugur karena Usia: KONI Kota Batu Gerak Cepat

Tags:

Blitar Peternakan sapi PT KSPP Gunung Gede limbah sertifikat Kabupaten Blitar

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar