Federasi KontraS Kutuk Keras Tindakan Represif Aparat hingga Tewaskan Pengemudi Ojol

Editor: Mustopa

29 Agt 2025 16:42

Headline

Thumbnail Federasi KontraS Kutuk Keras Tindakan Represif Aparat hingga Tewaskan Pengemudi Ojol
Ilustrasi ojol dilindas mobil rantis (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Federasi KontraS mengutuk keras tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi massa penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR di kawasan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Tindakan represif aparat kepolisian diketahui telah memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Selain itu, menurut catatan Federasi KontraS, puluhan orang mengalami luka-luka. Bahkan, lebih dari 500 demonstran ditangkap oleh aparat secara sewenang-wenang.

“Kami menegaskan, kekerasan aparat keamanan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran yang sejak awal nirakuntabilitas dan penuh cacat,” kata Andy Irfan, Sekjen Federasi KontraS dalam keterangannya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca Juga:
Kasus Andrie Yunus Picu Aksi Mahasiswa di Malang, Dinilai Jadi Alarm Ancaman Demokrasi

Andy juga menegaskan bahwa Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, unjuk rasa, atau mimbar bebas merupakan hak asasi manusia yang paling esensial, dijamin oleh konstitusi. 

“Tindakan brutal dan eksesif Polri tidak hanya mengancam HAM, tetapi juga mengingkari prinsip-prinsip demokrasi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.

“Permintaan maaf, pernyataan belasungkawa, atau bantuan finansial dari Presiden dan pejabat negara tidaklah cukup! Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban hukum dan politik, bukan basa-basi dan retorika politik,” tegas Andy.

Karena itu, Federasi KontraS menyampaikan sejumlah tuntutan, mereka mendesak:

Baca Juga:
Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol
  • Presiden Republik Indonesia berhenti beretorika soal HAM dan demokrasi, serta menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan dan menghormati HAM. 
  • Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian RI menghentikan segala bentuk pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berkumpul.
  • Presiden Republik Indonesia segera memecat Kapolri yang terbukti tidak memiliki komitmen menjalankan agenda reformasi kepolisian menuju institusi yang profesional dan demokratis.
  • Kepolisian RI segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat, menghentikan pendekatan represif, menindak tegas anggota yang terlibat dalam kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
  • Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan KPAI secara aktif menjalankan mandat perlindungan HAM dan mengawasi akuntabilitas atas peristiwa ini.(*)

Baca Sebelumnya

Ribuan Ojol Surabaya Raya Akan Gelar Aksi 1.000 Lilin di Mapolda Jatim, Wujud Soliditas dan Empati untuk Affan Kurniawan

Baca Selanjutnya

Pengemudi Ojol Kota Malang Long March Bentangkan Spanduk All Corps Are Bastard, Solidaritas Bagi Affan Kurniawan

Tags:

Ojol Mobil rantis Federasi KontraS demonstrasi

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar