KETIK, BLITAR – Rencana pengembangan Farm 3 PT Greenfields Indonesia di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, menjadi perhatian dalam hearing yang digelar DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 9 Juni 2026. Forum tersebut mempertemukan perwakilan perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, organisasi masyarakat, hingga warga yang terdampak langsung oleh aktivitas peternakan sapi perah Greenfields.
Hearing digelar sebagai tindak lanjut surat yang diajukan Ormas Gerakan Anak Nasional (GANAS) kepada DPRD Kabupaten Blitar. Dalam forum itu, berbagai isu mengemuka, mulai dari legalitas perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga rencana pembangunan Farm 3 yang akan memperluas kapasitas usaha perusahaan.
Meski sejumlah kritik disampaikan, tidak sedikit warga yang justru menyatakan dukungan terhadap investasi tersebut.
Negro Heriono, warga Dusun Sumberduren, Desa Ngadirengo, Kecamatan Wlingi, menilai kehadiran Farm 3 berpotensi membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dari sisi perbaikan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.
“Seratus persen masyarakat Sumberduren mendukung penuh keberadaan Farm 3 Greenfields. Jalan-jalan di sana masih rusak, kalau ada investor kami yakin itu akan dibenahi, begitu juga dengan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Ponggok Digelar, Kapolres Tekankan Harkamtibmas dan IntegritasMenurut Negro, dukungan masyarakat dapat dibuktikan melalui uji publik apabila masih terdapat pihak yang meragukan aspirasi warga sekitar.
“Kalau ada yang mempertanyakan soal dukungan, coba uji publik. Maka semua warga mendukung keberadaan Greenfields ini karena akan membuka lapangan pekerjaan,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih. Ia menilai investasi yang masuk ke Kabupaten Blitar berpotensi memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Menurut saya, dengan adanya Farm 3 yang akan dibangun ini, tentu PAD Kabupaten Blitar akan meningkat. Tapi, alangkah lebih baiknya kalau kantor Greenfields juga di Blitar, jadi keberadaannya akan semakin terasa manfaatnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Sidak BBWS Brantas Tak Hentikan Tambang Ilegal di Blitar-Tulungagung, LBH PMII Jatim: Hanya Omon-omonAnik juga menjelaskan bahwa hearing tersebut bukan dipicu laporan warga sekitar lokasi pembangunan, melainkan permohonan resmi yang diajukan GANAS kepada DPRD.
“Berdasarkan surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD dan didisposisikan ke Komisi 1, 2 dan 3, pemohonnya adalah Ormas Gerakan Anak Nasional atau GANAS. Saya tidak tahu apakah mereka menerima aduan dari masyarakat atau tidak. Tapi kita berpikir positif saja, saya yakin niat mereka juga peduli Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Sementara itu, PT Greenfields Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini rencana Farm 3 masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan. Perusahaan memastikan belum ada aktivitas pembangunan fisik maupun operasional di lokasi yang direncanakan.
Mewakili manajemen perusahaan, Heru Prabowo mengatakan seluruh proses masih berfokus pada penyusunan dokumen lingkungan dan pemenuhan regulasi yang dipersyaratkan pemerintah.
“Yang perlu kami garis bawahi adalah, hingga saat ini pembangunan fisik Farm 3 belum dimulai. Kami belum melakukan pembangunan fisik sama sekali di Farm 3, sehingga belum ada kegiatan operasional apa pun di sana,” tegas Heru.
Ia menjelaskan Greenfields saat ini masih menjalani berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik yang menjadi bagian dari proses perizinan.
Terkait berbagai masukan mengenai pengelolaan lingkungan, Heru menyatakan perusahaan terbuka terhadap kritik dan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan di lapangan.
“Terima kasih atas masukannya, akan kami tindak lanjuti. Sebagai informasi, bahwa operasional tim kami di pengelolaan limbah hanya malam hari, harusnya tidak terjadi itu,” katanya.
Menurut Heru, Greenfields berkomitmen menerapkan prinsip keberlanjutan dan transparansi dalam setiap pengembangan usaha yang dilakukan.
“Kami mengedepankan perlindungan lingkungan seperti yang menjadi perhatian teman-teman ormas, serta terus membuka ruang dialog yang konstruktif. Kami percaya setiap pengembangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan,” imbuhnya.
Di sisi lain, sejumlah pihak meminta persoalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga menjadi perhatian serius sebelum proyek baru direalisasikan.
Aktivis lingkungan asal Blitar, Budi Kempes, menilai pemerintah dan perusahaan harus terlebih dahulu memastikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat terselesaikan secara tuntas.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima pembangunan baru sementara persoalan yang lama belum jelas penyelesaiannya. Warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kalau masih ada keluhan yang terus berulang, maka itu harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Ngadirengo, Rizky Rendyana Firmansyah. Ia mengaku masyarakat di wilayahnya telah lama mengeluhkan kondisi Sungai Genjong yang diduga terdampak limbah peternakan.
“Di desa kami, tepatnya di Sungai Genjong memang kondisinya tercemar limbah kotoran sapi yang diduga berasal dari peternakan Farm 2 PT Greenfields Indonesia. Kondisi ini terjadi sudah lama dan memang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Selain kondisi sungai, warga juga mengeluhkan keberadaan serangga yang dikenal dengan sebutan mrutu yang disebut semakin banyak muncul di kawasan permukiman.
“Dulu serangga itu tidak ada. Baru setelah ada peternakan tersebut serangga itu muncul. Jumlahnya semakin banyak seiring keluhan masyarakat terkait kondisi Sungai Genjong,” ungkapnya.
Hearing tersebut akhirnya menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. DPRD Kabupaten Blitar pun mendorong agar proses perizinan, pengawasan lingkungan, dan komunikasi dengan masyarakat terus dilakukan secara terbuka guna memastikan setiap investasi yang masuk tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan warga.