KETIK, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok, Fanny Fatwati Putri, turun langsung menyerap aspirasi warga Cluster Jamrud, Tapos, yang resah akibat masalah pengelolaan sampah. Kunjungan Fanny ini menindaklanjuti keluhan warga terkait penghentian layanan pengangkutan sampah oleh pengembang.
Warga Cluster Jamrud mengeluhkan Developer Permata Cimanggis telah mengeluarkan surat per 1 Juli 2025 yang menyatakan pengembang tak lagi bertanggung jawab atas pengangkutan dan pengelolaan sampah di sembilan klaster, termasuk Cluster Jamrud, Mirah, Topaz, Mutiara, Kumala, Safir, Onyx, Intan, dan Crystal. Warga keberatan lantaran belum ada kejelasan mengenai proses serah terima aset (BAST) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Depok dan warga.
Menanggapi hal ini, Fanny Fatwati Putri berkomitmen untuk mendorong penyediaan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai.
"Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menyerap aspirasi warga dan memperjuangkan kepentingan mereka. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyediaan fasilitas TPS yang memadai di Cluster Jamrud dan cluster lainnya yang terdampak," ujar Fanny, Kamis, 3 Juli 2025.
Fanny juga mendesak klarifikasi dari Developer Permata Cimanggis terkait status BAST aset.
"Kami akan meminta klarifikasi dari developer mengenai status BAST aset ke Pemkot dan warga. Kami ingin memastikan bahwa warga tidak dirugikan dan pengelolaan sampah di kawasan tersebut dapat berjalan dengan baik," tambah Fanny.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013 tentang serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan dan permukiman. Perda tersebut, khususnya Pasal 5, 6, dan 8, secara jelas mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU, termasuk jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah.
"Dalam perda tersebut, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk tempat pembuangan sampah. Kami akan memastikan bahwa developer memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda tersebut," tegas Fanny.
Untuk mencari solusi, Fanny telah mendampingi warga Cluster Jamrud beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Audiensi ini dihadiri oleh Dedi dan Andi dari Bidang Kemitraan DLHK Kota Depok.
"Kami menyerap aspirasi warga dan berharap agar pihak developer segera mencari solusi terbaik dengan warga sesuai dengan aturan perda yang berlaku. Bahkan, di dalamnya terdapat sanksi apabila hal itu tidak diindahkan oleh pihak developer," ujar Fanny.
Fanny berharap developer segera berkoordinasi kembali dengan warga untuk mencapai solusi terbaik.
"Saya berharap pihak developer dapat segera melakukan koordinasi dengan warga untuk mencari solusi yang terbaik dan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda yang berlaku," tambah Fanny.
DLHK Kota Depok sendiri menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi warga Cluster Jamrud. "Kami siap memfasilitasi warga dengan menyediakan layanan pengambilan sampah, melakukan giat sosialisasi pengelolaan sampah, dan menerima permohonan untuk memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk keperluan TPS warga," ujar Dedi dan Andi dari DLHK. (*)