Eks Kadis Kominfo Didakwa Peras Penyedia Jasa Ratusan Juta Rupiah

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: Mustopa

24 Nov 2025 16:21

Thumbnail Eks Kadis Kominfo Didakwa Peras Penyedia Jasa Ratusan Juta Rupiah
Sidang perdana terdakwa eks Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro, Senin 24 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 24 November 2025.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Wibowo dengan hakim anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, dan Soebetti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan Sewa Colocation DRC yang berlangsung dari Juni 2022 hingga Februari 2025.

Perbuatan ini, menurut JPU, telah merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dwi Nurhatni dan Christina tersebut dibeberkan dua modus utama yang dilakukan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran di Diskominfo Sleman. Pada intinya dakwaan ini terkait penambahan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yaitu PT Media Sarana Data (MSD), yang dianggarkan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.

JPU menyatakan bahwa penambahan ISP ini dilakukan tanpa melalui kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet yang mendasar. Sementara data menunjukkan bahwa kapasitas bandwidth yang sudah tersedia dari dua ISP sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) sudah mencukupi dan bahkan masih menyisakan sisa bandwidth yang tidak terpakai.

Penambahan anggaran untuk layanan yang tidak dibutuhkan ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal efisiensi dan keekonomisan.

Lebih jauh, Eka Suryo juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi kepada Direktur PT Media Sarana Data (MSD), saksi Budiyanto, agar perusahaannya dapat menjadi penyedia layanan.

Uang kompensasi yang diminta Terdakwa adalah Rp22.000.000 per bulan dari proyek pengadaan langganan bandwidth internet. Selain itu, Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100.000.000 per tahun dari proyek Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).

Adapun total keseluruhan uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000. Uang tersebut diterima Terdakwa secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga Februari 2025.

Perbuatan Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.

Usai persidangan, terdakwa Eka Suryo Prihantoro didampingi pengacaranya, A Muslim Murjiyanto, menyatakan sikap akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan). Sidang berikutnya akan dilanjutkan sepekan mendatang. (*)

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri
Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Sebelumnya

Deretan Bencana Hidrometeorologi 21–24 November, BNPB: Waspadai Hujan Lebat Berkepanjangan

Baca Selanjutnya

Realisasi Investasi di Kota Pekalongan Tembus 500 Miliar Lebih, Begini Sebarannya

Tags:

Korupsi Tipikor Pengadilan Tipikor Yogyakarta Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Bandwidth Internet Kerugian Negara Sleman Kejati DIY Kejari Sleman

Berita lainnya oleh Abdul Aziz

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

31 Maret 2026 22:22

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

7 Maret 2026 09:00

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

7 Maret 2026 08:30

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

7 Maret 2026 07:00

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

5 Maret 2026 10:50

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

22 Februari 2026 19:41

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar