KETIK, PALEMBANG – Perkara peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 9.679 tablet 2C-B dan 783 cartridge berisi etomidate memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati menuntut terdakwa Peri Zalullah bin Muslim dan Taufik Qurrahman bin Ridwan Herli dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Rini saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang besar.
Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk narkotika golongan I serta Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika untuk narkotika golongan II.
Baca Juga:
Angkut 11.000 Liter Solar Olahan Ilegal di Palembang, Dua Terdakwa Akui Sewa Mobil Tangki ModifikasiPerkara tersebut bermula pada Jumat, 26 Desember 2025. Peri disebut bertemu dengan Ego Mardian Syaputra di sebuah bengkel di Desa Babat, Kecamatan PALI.
Dalam pertemuan itu, Ego yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Peri untuk mengambil narkotika di wilayah perbatasan Riau-Jambi dan membawanya ke Desa Babat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Peri dijanjikan imbalan Rp70 juta. Ego juga memberikan uang awal Rp10 juta untuk kebutuhan perjalanan dan upah awal.
Peri kemudian menghubungi Taufik dan menawarkan pekerjaan serupa. Taufik diminta mengambil, menerima, membawa, serta menyimpan narkotika dari wilayah perbatasan Riau-Jambi sebelum diserahkan kepada Ego.
Baca Juga:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Anggota DPRD Diperiksa KejariUntuk mendukung perjalanan tersebut, Ego mentransfer Rp4,4 juta kepada Taufik untuk menyewa kendaraan.
Taufik kemudian menyewa Toyota Kijang Innova, sedangkan Peri menggunakan Daihatsu Sigra.
Keduanya berangkat pada Sabtu, 27 Desember 2025 dengan kendaraan berbeda dan bertemu di wilayah Bayung Lencir sebelum melanjutkan perjalanan menuju perbatasan Jambi-Riau.
Sehari kemudian, Peri mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Orang tersebut memberitahukan bahwa narkotika yang akan diambil sudah tersedia dan memberikan kode tertentu untuk memastikan identitas.
Peri kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Seorang pria menggunakan sepeda motor Supra merah disebut memasukkan tas jinjing bermotif hitam-putih bertuliskan "Polo Sport" ke kendaraan Peri.
Tas tersebut kemudian diserahkan kepada Taufik dan dimasukkan ke dalam Toyota Innova.
Peri selanjutnya bergerak di depan kendaraan Taufik dengan jarak sekitar satu kilometer untuk memastikan perjalanan menuju PALI berjalan aman.
Namun, perjalanan tersebut terendus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.
Pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, BNNP Sumsel memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Palembang-Jambi, wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 06.25 WIB melihat Toyota Innova yang dikendarai Taufik mendatangi Daihatsu Sigra yang digunakan Peri di sebuah SPBU.
Keduanya terlihat berbicara sebelum petugas melakukan pengamanan. Peri berhasil diamankan, sedangkan Taufik sempat melarikan diri menggunakan Toyota Innova sebelum akhirnya ditangkap sekitar pukul 06.32 WIB di Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tas bertuliskan "Polo Sport" di dalam mobil Taufik.
Di dalam tas tersebut terdapat 9.679 tablet warna hijau berlogo "Kenzo". Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, tablet tersebut positif mengandung 2C-B yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Barang bukti tersebut memiliki berat netto sekitar 3.479,76 gram, ditambah pecahan tablet seberat 33,175 gram.
Selain itu, petugas menemukan 783 cartridge rokok elektrik berisi cairan dengan volume keseluruhan 1.957,5 mililiter.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan tersebut positif mengandung etomidate yang dalam perkara ini dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Data pengungkapan BNNP Sumsel sebelumnya juga mencatat barang bukti kasus tersebut berupa 9.679 butir 2C-B dan 783 cartridge etomidate.
JPU menilai keterlibatan Peri dan Taufik tidak sebatas berada dalam satu perjalanan.
Keduanya dinilai memiliki peran dalam rangkaian pengambilan, penguasaan, serta rencana pengiriman narkotika tersebut.
Jaksa juga mempertimbangkan adanya komunikasi antara para pihak, pemberian uang, penyewaan kendaraan, perjalanan menuju perbatasan Riau-Jambi, penggunaan kode saat mengambil barang, hingga penyerahan tas berisi narkotika.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Selain narkotika, sejumlah barang turut menjadi barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Sigra beserta kunci dan STNK serta satu unit telepon seluler Vivo V60 Lite.
Setelah pembacaan tuntutan, perkara akan memasuki tahap pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu, keberadaan Ego Mardian Syaputra yang masih berstatus DPO menjadi bagian lain dari perkara tersebut yang masih dalam penanganan aparat penegak hukum.(*)