Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

14 Nov 2025 18:06

Thumbnail Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara
Kedua terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi berdiri mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Jumat 14 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar pada Jumat 14 November 2025.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan putusan, di antaranya:

Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang sejatinya harus independen.

Sementara faktor yang meringankan yakni kedua terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif, Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sebelumnya diketahui kedua Terdakwa Telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar:

Hadi Irawan: Rp402 juta

Ihsan Hamidi: Rp328.500.000

Sebelumnya, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, S.H., menuntut kedua terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

PRPP Kuatkan Fondasi Standar Pengelolaan K3L Perusahaan

Baca Selanjutnya

Pastikan Aman dan Nyaman, Tim DJKA Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan KAI Daop 7 Madiun Jelang Libur Panjang Nataru

Tags:

Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir kabupaten OKI

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar