DPRD Trenggalek Akhiri Kegiatan 2025 dengan Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Jurnalis: Agus Riyanto
Editor: Muhammad Faizin

25 Des 2025 08:45

Thumbnail DPRD Trenggalek Akhiri Kegiatan 2025 dengan Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi (tengah) bersama Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara (kiri) dalam acara Rapat Paripurna Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Graha Paripurna setempat, Rabu 24 Desember 2025 (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 24 Desember 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Pengelolaan Barang Milik Daerah dan hari ini sudah ditetapkan menjadi Perda. 

Sehingga, Perda penyesuaian atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024  ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Selanjutnya kita tetapkan menjadi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Intinya bagaimana kita mengelola barang milik daerah itu secara efektif, efisien, dan akuntabel agar bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya. 

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Kemudian, lanjut Doding Sapaan dia, pengelolaan tersebut juga dimaksudkan untuk pengembangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan aset milik Pemkab. 

"Jadi salah cara untuk peningkatan PAD juga memaksimalkan pengelolaan barang milik Pemkab," tuturnya. 

Ketika disinggung terkait pemetakan aset, antara aset milik Pemkab dan Pemerintahan Desa, politisi senior PDIP ini menyebut jika pemetakan aset tetap akan dilakukan. Misal aset desa yang dimasukan menjadi aset desa. 

"Misalkan terkait lahan yang di tempati sekolah. Kalau memang bisa diserahkan ke Pemkab ya diserahkan. Kalau tidak bisa ya pinjam pakai," tuturnya. 

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

Ia juga menyampaikan, pada rapat paripurna kali ini, DPRD tidak hanya menetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun juga ada penyampaian penjelasan Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek. 

"Tadi penjelasannya sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sukarodin menegaskan, dirinya dan teman-teman Pansus mengapresiasi atas ditetapkannya Perda tersebut. 

"Ini berkat kerja keras dan  kolaborasi dengan tim asistensi Pemkab. Artinya,  semua berjalan sesuai rencana dan tepat waktu," ungkapnya. 

Politisi senior PKB ini berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut bisa berdampak positif dalam proses pengelolaan barang milik Pemkab. "Kan sudah ada payung hukumnya. Jadi yang harus optimal dalam pengelolaan," pungkas orang nomor satu DPC PKB Trenggalek. (*)

Baca Sebelumnya

Sate Kambing Muda Batibul Bang Indra Buka di Pasifik Mall Tegal, Hadirkan Sensasi Kuliner Legendaris di Pusat Kota

Baca Selanjutnya

Satu Komando! PAC se-Banyuwangi Teken Pernyataan Sikap Patuhi Rekomendasi DPP PDI Perjuangan

Tags:

DPRD trenggalek paripurna perda

Berita lainnya oleh Agus Riyanto

Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP

16 April 2026 08:34

Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP

Bupati Trenggalek Tanggapi Kebijakan WFH: Hemat Listrik dan Perjalanan Dinas Jadi Atensi

15 April 2026 16:36

Bupati Trenggalek Tanggapi Kebijakan WFH: Hemat Listrik dan Perjalanan Dinas Jadi Atensi

Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

14 April 2026 18:52

Trenggalek Raih Double Winner TOP BUMD 2026

Menanti Sentuhan Tangan Dingin Ketum Baru Persiga Trenggalek, "On Fire"?

14 April 2026 17:10

Menanti Sentuhan Tangan Dingin Ketum Baru Persiga Trenggalek, "On Fire"?

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

5 April 2026 17:43

Rangkaian Muscab, PKB Trenggalek Gelar Penghijuan di Desa Depok Bendungan Usung Spirit "Partai Hijau"

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

4 April 2026 08:04

Ketua Paguyuban Tosan Aji Parikesit Trenggalek Layangkan Somasi, Persoalkan Keberadaan Showcase

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H