DPRD Minta Satpol PP Kota Malang 'Sikat' Bangunan Liar Pemicu Banjir

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

3 Jan 2026 15:01

Thumbnail DPRD Minta Satpol PP Kota Malang 'Sikat' Bangunan Liar Pemicu Banjir
Ilustrasi penanganan banjir di Kota Malang. Penertiban bangunan liar pemicu banjir harus dilakukan, Satpol PP Pemkot Malang diminta tegas. (Foto: BPBD Kota Malang)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didesak untuk bersikap tegas menertibkan bangunan liar di atas drainase. Keberadaan bangunan tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu utama banjir yang kerap melanda Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa Pemkot Malang sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan diduga memicu banjir. PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bangunan yang tidak sesuai peruntukan maupun zonanya.

Aturan tersebut semakin diperkuat dengan Perda Kota Malang tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru saja disahkan pada tahun 2025. Dengan rentetan regulasi ini, Satpol PP seharusnya tidak perlu ragu dalam mengambil tindakan.

"Ada lagi kita punya Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum). Artinya, bangunan aktivitas yang berada di atas fasilitas umum tentu itu mengganggu ketertiban, harus dibongkar. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda melakukan penertiban," ujar Dito, Sabtu, 3 Januari 2025.

Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Dito mengingatkan agar penertiban harus dilakukan melalui identifikasi terhadap bangunan yang diduga melanggar. Ia menyarankan pelibatan pihak kecamatan, kelurahan, serta memberdayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Identifikasi mana bangunan yang sudah tidak bisa ditolerir, tidak bisa kompromi lagi untuk harus dibongkar karena berada di sepanjang aliran. Karena dianggap menjadi sumber masalah, sumber banjir," jelasnya.

Penertiban harus diawali dengan mekanisme yang sesuai aturan, mulai dari identifikasi hingga pemberian peringatan bertahap. Jika bangunan masih bisa dikompromikan dan dampaknya tidak terlalu besar, Perda Bangunan Gedung membuka ruang penerapan mekanisme disinsentif. 

"Tapi bagi yang benar-benar sudah bermasalah ya memang mekanisme pembongkaran harus dilakukan, baik oleh pemilik maupun oleh Satpol PP. Di situlah dibutuhkan ketegasan Satpol PP Kota Malang," tutupnya. (*)

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

Baca Sebelumnya

Arus Penumpang Internasional di Pelabuhan BP Batam Melonjak 22 Persen Selama Nataru

Baca Selanjutnya

Gus Qowim Lepas Tim Inter Kediri Bertanding di Babak 32 Besar Liga 4 Piala Gubernur Jatim

Tags:

Banjir Kota Malang Kota Malang Bangunan liar Penertiban Bangunan Liar banjir DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi Satpol PP Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

16 April 2026 18:38

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

16 April 2026 18:27

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H