KETIK, ASAHAN – Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 dan dihadiri Wakil Bupati Asahan, Rinto, bersama jajaran legislatif maupun eksekutif daerah.
Hadir pula Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa agenda rapat mengacu pada ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Berdasarkan pasal 35 ayat (1), pembicaraan tingkat II dilaksanakan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Laporan hasil pembahasan kemudian disampaikan oleh Rita Marissa Siregar mewakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan. Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan publik.
“Dengan demikian, perubahan APBD ini diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)
