UPDATE Kasus Kebocoran Limbah PT Nafasindo

DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab, Warga Pertanyakan Validitas

26 September 2025 06:54 26 Sep 2025 06:54

Thumbnail DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab, Warga Pertanyakan Validitas
Wakil bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, bersama Kadis LH, unsur kepolisian dan pihak PT Nafasindo, pada konfrensi pers terkait hasil uji laboratorium pasca kebocoran limbah perusahaan 6 September 2025 lalu di ruang rapat kantor bupati, Kamis, 25 September 2025. (Foto: Zaelani Bako/Ketik)

KETIK, ACEH SINGKIL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil merilis hasil uji laboratorium terkait kebocoran limbah PT Nafasindo yang sempat menewaskan banyak ikan di Sungai Lae Gombar. Hasil analisis menunjukkan kondisi air masih berada di ambang batas baku mutu.

Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis, 25 September 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, pihak PT Nafasindo, perwakilan Polres Aceh Singkil, tokoh masyarakat, serta awak media.

Kepala DLH Aceh Singkil, Surkani, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai matinya ikan secara tiba-tiba di Sungai Lae Gombar. Tim gabungan dari DLH, Polres, dan masyarakat, dengan disaksikan pihak perusahaan, mengambil sampel air dari tiga titik: kolam 9, badan air Lae Singkohor, dan Sungai Lae Gombar.

“Hasil uji laboratorium di PT Mutu Agung Tbk Medan, yang sudah terakreditasi resmi, menunjukkan kondisi air masih berada di ambang batas (aman) ,” kata Surkani.

Ia menambahkan, PT Nafasindo juga telah mengakui adanya kebocoran limbah yang masuk ke badan sungai hingga berdampak pada biota perairan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, lanjut Surkani, perusahaan berkomitmen membersihkan alur sungai, memberikan kompensasi sosial kepada warga, menabur benih ikan secara berkala, serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Meski demikian, sejumlah warga menyatakan keberatan. Ustadz Aminullah, warga terdampak dari peristiwa yang terjadi pada 6 September 2025 itu, menilai hasil uji laboratorium tidak sesuai fakta di lapangan.

"Bagaimana mungkin hanya disebut di ambang batas, padahal ikan-ikan mati mengapung?” ujarnya.

Kritik juga datang dari wartawan RRI, Salihin, yang mempertanyakan alasan uji laboratorium hanya dilakukan pada sampel air, tanpa melibatkan ikan-ikan yang mati. Pihak DLH beralasan aturan hanya mengatur uji kualitas air, bukan biota yang terdampak.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menegaskan perlunya kepastian hukum terkait kasus ini.

“Kalau ada pasal yang dilanggar, harus ada sanksi. Kalau tidak ada, jangan sampai ada diskriminasi. Pemerintah akan terus mengawasi seluruh perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Nafasindo, Kiki Agus, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia memastikan perusahaan sudah turun ke desa dua hari setelah kejadian untuk berkomunikasi langsung dengan warga.

“Kami berkomitmen membersihkan sungai, menabur benih ikan, dan memberikan kompensasi. Data warga terdampak sudah kami minta dari desa,” ujarnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Konfrensi pers hasil uji laboratorium limbah PT Nafasindo diambang batas Aceh Singkil 2025