KETIK, BLITAR – Di tengah riuh geliat usaha kecil yang terus tumbuh di Kota Blitar, langkah sunyi tapi pasti mulai digerakkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar membuka jalan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar tak sekadar bertahan tapi benar-benar naik kelas.

 

Lewat sosialisasi sertifikasi halal jalur reguler tahun 2026, Disperindag mencoba menyalakan satu hal penting: kepercayaan pasar.

 

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, melalui Kabid Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan, Kurnia Nurmasari, menyampaikan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas administratif. Lebih dari itu, ini adalah strategi memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan yang makin tajam.

Baca Juga:
Geliat Pasar Tradisional Kota Blitar Mulai Bangkit, Disperindag Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi

 

“Di tahun ini kami memfasilitasi tujuh IKM untuk percepatan sertifikasi halal. Jumlahnya memang terbatas, mengikuti kemampuan anggaran,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.

 

Angka tujuh mungkin terdengar kecil. Tapi di balik itu, ada pintu besar yang sedang dibuka peluang masuk ke pasar yang lebih luas, bahkan nasional.

Baca Juga:
Anak Muda Blitar Bergerak! Satsu Fest 2026 Jadi Bukti Nyata Kekuatan Generasi Baru

 

Mayoritas peserta berasal dari sektor makanan dan minuman. Mulai dari warung nasi kuning, penjual soto, hingga pelaku usaha frozen food dan olahan daging seperti nugget. Mereka adalah wajah nyata ekonomi akar rumput yang setiap hari berjuang di dapur, di lapak sederhana, tapi punya mimpi besar.

 

Menariknya, sertifikasi halal tak hanya berlaku untuk makanan. Produk seperti batik, sepatu, hingga perlengkapan ibadah juga punya ruang yang sama. Hanya saja, kesadaran dari sektor non-kuliner masih perlu terus didorong.

 

“Yang mendaftar memang didominasi makanan dan minuman. Padahal cakupannya lebih luas,” jelas Kurnia.

 

Saat ini, proses masih berada di tahap awal: sosialisasi. Para pelaku usaha diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan sebelum masuk ke tahap fasilitasi. Cepat atau lambatnya proses, sepenuhnya kembali ke kesiapan masing-masing pelaku usaha.

 

Dan di titik inilah cerita menjadi menarik karena seringkali bukan soal sulitnya aturan, tapi soal kesiapan melangkah.

 

Pemerintah, kata Kurnia, hadir bukan sekadar mengatur, tapi juga meringankan beban. Terutama bagi pelaku usaha kecil yang kerap terbentur biaya saat mengurus sertifikasi secara mandiri.

 

Distribusi penerima program pun dibuat merata. Tujuh IKM tersebut berasal dari tiga kecamatan utama: Sananwetan, Kepanjenkidul, dan Sukorejo. Sebuah upaya kecil untuk memastikan bahwa peluang tidak hanya berputar di satu titik.

 

Di ujungnya, sertifikasi halal bukan sekadar label. Ia adalah bahasa kepercayaan. Dan di pasar yang semakin sadar kualitas, kepercayaan adalah mata uang paling mahal.

 

Disperindag Kota Blitar berharap, dari langkah kecil ini, akan lahir gelombang kesadaran baru bahwa usaha yang baik bukan hanya tentang rasa dan harga, tapi juga tentang jaminan dan keyakinan.

 

Karena di balik setiap produk lokal, selalu ada harapan yang ingin tumbuh lebih jauh.