KETIK, SITUBONDO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi langkah cepat Pemkab Situbondo menetapkan Perbup pencegahan dan penanganan pernikahan usia anak. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Pendopo Rakyat Situbondo, Senin 21 September 2026.

​“Namun, penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan regulasi semata. Diperlukan dukungan serta kerja sama dari seluruh dinas, pemangku kepentingan (stakeholders), hingga partisipasi aktif masyarakat,” jelas Menteri PPPA Arifah Chori Fauzi.

​Terkait dengan masih maraknya permohonan dispensasi nikah, lanjut Arifah Chori Fauzi menjelaskan bahwa, dispensasi nikah pada dasarnya bukan serta-merta pemberian izin untuk menikah.

Sebaliknya, proses tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pihak, khususnya orang tua, bahwa anak belum diperbolehkan menikah.

“​Untuk meloloskan atau meluluskan dispensasi tersebut, terdapat tahapan dan mekanisme ketat yang harus dilalui. Salah satunya adalah perlunya kajian serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang, seperti UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), sebelum keputusan diambil,” tutur Menteri PPPA.

Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng PWI Perkuat Peran Media Lindungi Perempuan dan Anak

Tak hanya itu yang disampaikan Arifah Chori Fauzi dihadapan sejumlah wartawan, namun Menteri PPPA juga menegaskan bahwa, walaupun dispensasi nikah diberikan tapi tidak serta-merta namun harus melalui proses yang panjang dan menjalan persyaratan yang berlaku secara bertahap.

“Upaya penanganan isu anak dan perempuan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga melibatkan komunitas masyarakat. Program-program penguatan karakter dan pemenuhan hak anak, seperti "Kemudi Anak" yang menjaring aspirasi serta suara anak dari tingkat desa hingga nasional, diharapkan dapat terus disinergikan,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan bahwa, penerapan kebijakan dan upaya pengetatan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama mencatatkan penurunan angka pernikahan dini secara signifikan.

“Berdasarkan data yang disampaikan, angka dispensasi nikah dari Pengadilan Agama mengalami penurunan drastis dari sebelumnya sekitar 225 kasus menjadi 100-an kasus. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan terus menekan angka pernikahan dini. Kebijakan ini jauh lebih penting demi perlindungan anak dan masa depannya,” kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Baca Juga:
Pernikahan Adat Anak Usia Dini: Saat Tradisi Berhadapan dengan Hak Anak

Komitmen ini, kata Mas Rio, juga menjadi bentuk konsolidasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap fokus serta perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Pemerintah akan terus pengetatan dispensasi nikah, karena ini merupakan langkah strategis jangka panjang yang tidak dapat ditawar demi kebaikan bersama,” tegas Bupati Situbondo.

Dilain pihak, Imam Hidayat Kepala DP3AP2KB Kabupaten Situbondo mengatakan, untuk mengatasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak Kabupaten Situbondo diterbitkan Perbup N0. 42 Tahun 2026.

"Kemudian jugabdiperkuat sinergi lintas sektor melalui MoU bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan," jelasnya. (*)