KETIK, PASAMAN BARAT – Pemkab Pasaman Barat memastikan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara e-Voting tetap berjalan meski Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 kini diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Pj Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Syaikhul Putra, mengatakan penyusunan regulasi Pilwana e-Voting telah melalui sejumlah tahapan dan proses koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Seluruh tahapan penyusunan dalam pembuatan hukum sudah dilakukan, mulai dari konsultasi ke Kemendagri, harmonisasi Kementerian Hukum Wilayah Sumbar dan fasilitasi di tingkat Pemprov Sumbar," kata Syaikhul Putra saat ditemui dikantornya Rabu 9 September 2026.
Menurutnya, rangkaian proses tersebut tidak menemukan persoalan dalam penyusunan Perbup Nomor 12 Tahun 2026.
"Tidak ada masalah dan mendapat apresiasi," ujarnya.
Baca Juga:
Rencana Pembangunan Jalan Rabat Beton di Ujung Gading Diprotes Warga, Ada Apa?Syaikhul juga menjelaskan sistem e-Voting yang akan digunakan dalam Pilwana telah melalui beberapa kali pengujian. Sistem tersebut, kata dia, juga dirancang untuk memastikan tidak terjadi data pemilih ganda.
"DPT tidak ada ganda, telah diuji beberapa kali. Lisensinya juga terpercaya dari pemerintah," terangnya.
Ia menegaskan pemilih dalam Pilwana adalah warga yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT tersebut dijadwalkan diumumkan kepada masyarakat pada 11 September 2026.
"Pemilih adalah mereka yang telah terdaftar di DPT yang akan diumumkan pada 11 September 2026," jelasnya.
Baca Juga:
Mediasi Tak Temukan Titik Temu, Sengketa LHP Sembilan Nagari Berlanjut ke AjudikasiMeski Perbup tersebut sedang diajukan untuk diuji materi, Pemkab Pasaman Barat memastikan seluruh tahapan Pilwana tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Meski demikian Pilwana akan tetap lanjut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Syaikhul.
Sementara itu, Perbup Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pilwana secara e-Voting digugat ke MA oleh dua warga Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri dan Doni Saputra.
Keduanya mengajukan permohonan Hak Uji Materi (HUM) dengan didampingi tim kuasa hukum Kasmanedi & Associates.
Permohonan tersebut resmi didaftarkan melalui aplikasi E-HUM Mahkamah Agung pada Rabu, 2 September 2026 dan kini memasuki tahap verifikasi.
Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mereka mempersoalkan mekanisme e-Voting, perubahan masa jabatan dan periodesasi wali nagari, serta tahapan Pilwana yang dinilai telah berjalan sebelum Perbup diterbitkan.
Salah satu keberatan pemohon berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan dari pencoblosan manual menjadi e-Voting. Pemohon menyebut Perda Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018, khususnya Pasal 65 ayat (3), masih mengatur mekanisme pemilihan secara manual.
Menurut pemohon, penerapan e-Voting melalui Perbup tanpa terlebih dahulu mengubah Perda menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menyoroti sejumlah aspek teknis e-Voting, seperti keamanan siber, perlindungan data pemilih, mekanisme verifikasi dan audit hasil pemungutan suara, kedudukan saksi calon serta akses bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan teknologi.
Selain mekanisme pemilihan, pemohon mempersoalkan perubahan masa jabatan dan periodesasi wali nagari. Mereka membandingkan ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Pemohon menilai perubahan substansi yang berkaitan dengan hak politik warga seharusnya dilakukan melalui perubahan Perda, bukan hanya melalui Peraturan Bupati.
"Peraturan pelaksana tidak boleh menciptakan norma baru yang bertentangan dengan peraturan induknya. Jika hal ini dibiarkan, hierarki hukum runtuh dan kepastian hukum menjadi sekadar retorika," demikian alasan yang disampaikan pemohon dalam permohonannya.
Pemohon juga mempersoalkan tahapan Pilwana yang disebut telah dimulai sejak 11–12 Mei 2026, sementara Perbup Nomor 12 Tahun 2026 baru ditetapkan pada 12 Juni 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan prosedural serta bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MA mengabulkan permohonan HUM untuk seluruhnya dan menyatakan Perbup Nomor 12 Tahun 2026 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta ketentuan mengenai e-Voting, masa jabatan dan periodesasi wali nagari serta ketentuan lain yang dinilai bertentangan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Tim kuasa hukum pemohon, Kasmanedi, SH, MH dan Ramadhani, SH, MH, menyatakan penggunaan teknologi dalam proses demokrasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak politik masyarakat.
Dengan adanya gugatan tersebut, diharapkan proses uji materi dapat memberikan kepastian terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut. Jika ditemukan kelemahan atau ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, hasil pengujian dapat dijadikan bahan evaluasi dan jika nantinya dilakukan revisi.(*)