KETIK, PADANG – Upaya mediasi sengketa informasi antara lima warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Senin, 31 Agustus 2026 dengan mediator KI Sumbar, Mona Sisca.
Lima warga yang menjadi pemohon dalam sengketa informasi tersebut yakni Zawil Huda, Sairin Said, Ahmad Rifai, Hamidan, dan Muazzin. Namun, Zawil Huda berhalangan hadir dalam persidangan karena sebelumnya mengikuti Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Barat.
Sengketa berawal dari permintaan para pemohon untuk memperoleh salinan LHP Inspektorat Pasaman Barat atas pemeriksaan terhadap sembilan nagari(desa) di Kecamatan Lembah Melintang.
Dalam proses mediasi, para pemohon meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat membuka LHP dengan menghilangkan informasi pribadi yang dilindungi. Namun para pemohon meminta agar rincian item yang menjadi temuan Inspektorat tetap ditampilkan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang diwakili Kepala Bagian Hukum Indra, SH selaku kuasa Atasan PPID, Sekretaris Daerah Dody San Ismail, bersama Juardi Lubis dari Inspektorat menyatakan bersedia memberikan salinan LHP.
Namun, pihak PPID dan Inspektorat tidak bersedia memberikan rincian item yang menjadi temuan pemeriksaan.
Juardi Lubis beralasan, pembukaan rincian temuan dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pegawai kantor nagari. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan membuat tidak ada lagi pegawai yang bersedia bekerja di pemerintahan nagari.
Perbedaan pandangan tersebut membuat proses mediasi tidak menghasilkan titik temu.
Para pemohon juga mempertanyakan proses uji konsekuensi yang dilakukan PPID Pemkab Pasaman Barat sebelum informasi tersebut dinyatakan tidak dapat diberikan.
Pihak PPID dan Inspektorat membantah tudingan tersebut dan menunjukkan dokumen uji konsekuensi dalam persidangan.
Salah seorang pemohon, Hamidan, SH, mengatakan pihaknya meragukan bahwa uji konsekuensi terhadap informasi yang dimohonkan telah dilakukan secara tepat.
“Kami meragukan uji konsekuensi telah dilakukan,” kata Hamidan seusai persidangan.
Ia juga mempertanyakan sikap Inspektorat Pasaman Barat yang dinilai terlalu tertutup terhadap informasi hasil pemeriksaan pengelolaan dana nagari.
Menurut Hamidan, keterbukaan informasi publik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi badan publik.
“Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi badan publik, melainkan instrumen untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga
Sengketa informasi tersebut bermula dari laporan warga kepada Inspektorat Pasaman Barat terkait dugaan penyelewengan dana nagari. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sembilan nagari di Kecamatan Lembah Melintang.
Sembilan nagari yang diperiksa yakni Nagari Ujung Gading, Tampus Damai Ujung Gading, Koto Sawah Ujung Gading, Koto Gunung Ujung Gading, Ranah Salido Ujung Gading, Taluak Ambun Ujung Gading, Brastagi Ujung Gading, Kuamang Alai Ujung Gading, dan Situak Ujung Gading.
Setelah pemeriksaan selesai, para warga yang sebelumnya melaporkan dugaan persoalan tersebut meminta salinan LHP kepada Inspektorat. Namun, permintaan itu tidak diberikan dengan alasan LHP merupakan dokumen yang bersifat rahasia.
Penolakan tersebut kemudian dipersoalkan para warga dan dibawa ke KI Sumbar melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Sidang perdana digelar di Kantor KI Sumbar, Kamis (27/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra bersama anggota majelis Idham Fadhli dan Tanti Endang Lestari serta dihadiri Panitera Kiki Eko Saputra.
Dalam persidangan perdana, majelis memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas para pihak. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hadir melalui kuasa hukumnya, Indra, SH.
Namun, Inspektorat dan PPID Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis kemudian membuka ruang mediasi dan meminta Pemkab Pasaman Barat berkoordinasi dengan Inspektorat serta PPID agar dapat hadir dalam proses penyelesaian sengketa.
Mediasi akhirnya dilaksanakan pada Senin (31/8/2026). Namun, perbedaan sikap mengenai keterbukaan rincian temuan LHP membuat para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa informasi antara lima warga Kecamatan Lembah Melintang dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi dan pembuktian.(*)
