KETIK, PACITAN – Satresnarkoba Polres Pacitan mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl atau yang dikenal di masyarakat sebagai "pil sapi".
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengatakan pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB petugas Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah di Jalan Samudra Pasifik, RT 002/RW 008, Kelurahan Ploso.
Di lokasi itu petugas mengamankan seorang pria berinisial DASA alias Pekik.
Baca Juga:
RSUD dr. Darsono Pacitan Jemput Bola Layani Lansia di Donorojo, Beri Edukasi-Cek THT dan MataDari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 19 butir obat keras jenis Yarindo yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam bertuliskan Lacoste.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A13 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.
Kepada petugas, DASA mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli secara online melalui TikTok Shop dari toko bernama Peterchop.
Ia juga mengaku pernah membeli dari toko online lain bernama Amanah Jaya Shop99.
Baca Juga:
Geram Gegara Lambatnya Respons BGN Pacitan Koordinasi MBG, DPRD Sebut: Ini Penghinaan!Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa sebagian obat tersebut diduga diedarkan kepada orang lain.
DASA mengaku pernah memberikan 30 butir Yarindo kepada seorang pria berinisial IA untuk dijual kembali serta tiga butir Trihexyphenidyl untuk dikonsumsi.
"Berdasarkan hasil temuan tersebut petugas melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan bahwa yang bersangkutan telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl kepada orang lain," kata Thomas, Jumat, 29 Mei 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial NS alias Lala.
Sekitar pukul 02.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sembilan butir Yarindo, delapan butir Trihexyphenidyl, serta satu unit telepon seluler Vivo Y33S warna biru muda yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, NS juga mengakui pernah mengedarkan obat jenis Yarindo kepada dua rekannya yang berinisial R dan R.
Terkait identitas NS, beredar informasi di masyarakat bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) Graha Prima Pacitan.
"Sesuai info begitu," ungkap Thomas.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan berfokus pada dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras berbahaya yang memanfaatkan platform belanja online sebagai sarana memperoleh barang.(*)