KETIK, SAMPANG – Dua pemuda berinisial LR (36) dan inisial Abdul Hamid warga Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nyaris dihajar massa yang merupakan warga Kelurahan Gunung Sekar.
Pasalnya dua pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian burung murai batu milik warga Perumahan Manggis, Blok L No. 5. Senin, 1 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Waluyo mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh kedua pria tersebut dengan dengan cara menaiki pagar teras rumah korban. Namun aksi mereka diketahui oleh korban dan saksi atas nama H Zainullah, sehingga pelaku melarikan diri dan membuang sangkar di sawah dengan jarak 150 meter dari rumah korban.
"Dalam pelariannya dua pria tersebut tertangkap warga serta hampir diamuk massa, syukur anggota anggota Satreskrim Polres Sampang langsung mengamankan tersangka," ujarnya.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Puji Waluyo menyampaikan, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sangkar warna hitam dengan lebar 60 cm X tinggi 70 cm dan 1 unit kendaraan bermotor merek zusuki smash warna hitam dengan nopol M-6442-NA.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.(*)