Dekan FIA UB: RUU KUHAP Harus Proporsional, Jangan Sampai Ada Lembaga Superbody!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

11 Feb 2025 16:47

Headline

Thumbnail Dekan FIA UB: RUU KUHAP Harus Proporsional, Jangan Sampai Ada Lembaga Superbody!
Para pakar dari Universitas Brawijaya (UB) membahas RUU KUHAP. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Andy Fefta menyebut kehadiran RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi memunculkan lembaga superbody.

RUU KUHAP yang muncul bersamaan dengan RUU Kejaksaan dan RUU Kepolisian dikhawatirkan memicu terjadinya perang RUU.

Menurutnya diperlukan penyeimbangan agar antara RUU satu dengan yang lain tidak saling over kewenangan, hingga tumpang tindih. Hal tersebut disampaikan dalam FGD bersama Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof Darsono, Selasa 11 Februari 2025.

"Dari sisi kewenangan bisa dilihat, kalau RUU Kejaksaan memberi ruang besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, yang sebenarnya secara alami adalah fungsi kepolisian," ujar Andy Fefta.

Baca Juga:
Semarak HUT ke-34, Kombel SMAGONTA Ceria Gelar Workshop AI Generatif untuk Transformasi Pembelajaran

Begitu pula dengan RUU Kepolisian yang akan memunculkan pasal-pasal dengan kewenangan yang lebih besar. Terlebih di RUU KUHAP mengatur perluasan kewenangan Kejaksaan yang seharusnya melakukan penuntutan.

"RUU ini diharapkan tidak menimbulkan suatu lembaga menjadi superbody, apa yang dimau, ada di situ. Dikatakan jika 14 hari kepolisian tidak merespon, Kejaksaan bisa menindaklanjuti. Ini menjadikan Kejaksaan punya kekuasaan lebih, khawatirnya malah sibuk di fungsi ini, bukan di penuntutan," jelasnya.

Menurutnya pengesahan RUU KUHAP sebaiknya ditunda terlebih dahulu dan dilakukan perbaikan. Masyarakat menginginkan independensi Kejaksaan dan Kepolisian dapat terwujud dengan optimal.

"Cluenya jelas, jangan sampai RUU itu membuat satu lembaga menjadi overbody. Ini bisa berbahaya sekali. Termasuk kita memastikan mereka bekerja sesuai koridor yang ada, sesuai hak yang diberikan," tuturnya.

Baca Juga:
Melampaui Kebaya: R.A. Kartini dan Relevansi Kesetaraan Gender Ditinjau dari Stereotype Content Model

Sementara itu, Prof Darsono selaku Ahli Hukum Administrasi Negara menjelaskan, setiap aparat penegak hukum pasti memiliki kewenangan dan UU sektoral masing-masing. Agar tercipta keseimbangan kewenangan, diperlukan proporsional.

"Kesimbangan kewenangan yang diperlukan adalah proporsional sesuai porsi masing-masing. Pendekatan jati diri institusi, kelembagaan atau jabatan terdiri dari 4 pertanyaan. Siapa mereka, di mana posisinya dalam sistem penegakan hukum, apa fungsinya, apa tugasnya. Ini semua ada di UU Sektoral masing-masing," terangnya.(*)

Baca Sebelumnya

Geger! Kerabat Kades Tebanah Sampang Tewas di Lahan Kosong

Baca Selanjutnya

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Ajak Patuhi Inpres No. 1 daripada Jadi Temuan BPK

Tags:

RUU KUHAP Kejaksaan Kepolisian Lembaga Superbody Dekan FIA UB Universitas Brawijaya

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H