Dana Petani Tambak Disikat, Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Ditahan Kejari OKI

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

8 Jan 2026 22:11

Thumbnail Dana Petani Tambak Disikat, Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Ditahan Kejari OKI
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memaparkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi KUR BSI dalam konferensi pers, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir)

KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali mencoreng sektor perbankan syariah, Kamis 8 Januari 2026.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik Kejari OKI menemukan fakta penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Ironisnya, dana miliaran rupiah tersebut sejatinya dialokasikan untuk membantu petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, namun diduga kuat diselewengkan melalui skema pembiayaan fiktif dan manipulasi administrasi.

Baca Juga:
Menjelang Idulfitri, Pemkab Abdya dan BSI Santuni Ratusan Anak Yatim

Foto Petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tersangka kasus dugaan korupsi KUR BSI menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir)Petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tersangka kasus dugaan korupsi KUR BSI menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir)

Adapun tiga tersangka yang kini resmi menyandang status hukum tersebut yakni:

  1. SS, selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira
  2. LN, Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira
  3. SN, Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022

Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam merekayasa proses pencairan KUR, mulai dari pengajuan hingga realisasi dana, yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri OKI Tunjukkan Wajah Kemanusiaan Hukum Lewat Restorative Justice

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana KUR tersebut.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara,” tegas pihak Kejari OKI.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan dana rakyat, khususnya program KUR yang sejatinya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi kerakyatan.(*) 

Baca Sebelumnya

Imbas Cuaca Buruk di Bandara Juanda, 3 Penerbangan Alihkan Pendaratan

Baca Selanjutnya

Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Persiapan Persikoba Batu Jelang Lawan Unesa FC

Tags:

kejaksaan negeri Ogan ilir Korupsi KUR Bank Syariah Indonesia

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar