Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres

Editor: Muhammad Faizin

29 Sep 2025 09:59

Headline

Thumbnail Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Subianto mendarat di Bandara John F Kennedy untuk menghadiri sidang majelis umum PBB ke-80, New York, Amerika Serikat. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KETIK, JAKARTA – Kecaman terhadap tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) terus bermunculan. Sebelumnya, BPMI Setpres diketahui mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Penyebabnya, karena jurnalis tersebut bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kasus keracunan massal yang dialami ribuan anak setelah mengkonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaan kejar pintu (door stop) itu dilayangkan saat Presiden Prabowo Subianto berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025 lalu, usai lawatan sepekan di AS dan Kanada. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam pernyataan bersamanya menyebut, tindakan Istana Kepresidenan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa jurnalis berhak melakukan kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum," ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Lebih jauh, Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pertanyaan yang diajukan jurnalis DV adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah, apalagi menyangkut program prioritas pemerintah,” sambung Irsyan. 

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai pejabat publik yang menggunakan anggaran negara, Presiden maupun aparatnya wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Apalagi, Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi program MBG. Pernyataan itu, menurut AJI dan LBH Pers, merupakan bentuk keterbukaan publik yang seharusnya diapresiasi.

Baca Juga:
Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

"Praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia," tutur Irsyan. 

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut agar Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik DV.

"Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mencabut ID Pers tersebut," pungkas Irsyan. (*)

Baca Sebelumnya

DTPHP Kabupaten Malang Gelontor Alsintan bagi Petani Tembakau Lewat DBHCHT

Baca Selanjutnya

LBH Pers: Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia jadi Serangan terhadap Hak Masyarakat Mendapat Informasi

Tags:

Presiden Prabowo Subianto MBG Makan bergizi gratis Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia AJI Jakarta Aliansi Jurnalis Independen LBH Pers

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar