Cabuli 40 Siswa, Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Oknum Guru di Agam

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Gumilang

27 Jul 2024 23:08

Thumbnail Cabuli 40 Siswa, Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Oknum Guru di Agam
Polresta Bukittinggi melakukan Konferensi Pers terkait kasus pencabulan oleh dua oknum guru (foto : Humaspolresta Bukittinggi/ketik.co.id)

KETIK, BUKITTINGGI – Perbuatan oknum dua guru di Kabupaten Agam sungguh keterlaluan dan tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, keduanya diduga mencabuli 40 siswanya yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut. Kasus tersebut diris Polresta Bukittinggi Jumat (26/7/2024).

Konferensi pers digelar langsung oleh Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail Bayu Setio Aji dan Kasi Humas Iptu Marjohan.

Dua orang terduga pelaku masing masing berinisial  AA (29) dan RA (23), diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid sejak tahun 2022 silam.

“Para pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid-muridnya selama dua tahun terakhir," jelas Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Adapun modus yang kerap dilakukan kedua pelaku adalah dengan memanggil korban satu persatu dan meminta dipijat. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendapat laporan dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat pengaduan ke Polresta Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor LP /80/VII/2024/SPKT tertanggal 22 Juli 2024 dan LP/83/VII/2024/SPKT tertanggal 25 Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bukittinggi dipimpin AKP Ismail Bayu Setioaji,  melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian  berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan sementara, hingga konferensi pers ini dilakukan sudah 40 orang yang menjadi korban perbuatan bejat ke dua pelaku," urai Kapolresta Bukittinggi.

Baca Juga:
Korban Dua Begal Sadis di Semarang Yovita Alami Trauma dengan 17 Jahitan, Pelaku Masih Buron

Ia menyebut, korban dari pelaku RA berjumlah 30 orang sedangkan korban dari pelaku AA berjumalah 10 orang Ia menegaskan , bahwa tindakan yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindak kejahatan serius.

Atas dasar itu, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut, sembari memberikan perlindungan kepada semua korban. Polresta Bukittinggi juga membuka posko pengaduan dan trauma healing bagi para korban serta melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten dalam hal tersebut.

"Kami himbau kepada para orang tua untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terulang masa yang akan datang," katanya

.Atas perbuatannya, pelaku AR dan RR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

1.000 Pekerja Diterima Perusahaan di Ajang Job Fair Disnaker Kab Bandung

Baca Selanjutnya

Kunjungi Dewi Anom, Menparekraf RI Puji Kabupaten Malang Miliki Banyak Desa Wisata

Tags:

Polrestabukittinggi PENCABULAN Kriminal

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

1 April 2026 09:49

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar