KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tidak akan melakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun ini. Sebab bupati khawatir kenaikan pajak dapat memicu laju inflasi.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan saat konferensi pers HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapang Upakarti Soreang, Minggu 17 Agustus 2025.
"Saat ini untuk PBB tidak akan melakukan kenaikan. Kenapa? Karena itu akan berpengaruh terhadap inflasi. Sementara selama ini laju inflasi Kabupaten Bandung selalu stabil," tandas Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Kendati begitu, tukas Kang DS, ke depan pihaknya sudah merencanakan kenaikan tarif PBB P2 untuk sektor perumahan yang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)-nya sudah diserahterimakan ke Pemkab Bandung.
"Kecuali untuk PBB yang perumahan yang PSU-nya sudah diserahterimakan ke Pemkab Bandung, memang rencananya bakal ada penyesuaian," tukas Bupati Bandung.
Bupati beralasan, kenaikan PBB untuk perumahan yang sudah diserahterimakan dengan pertimbangan Pemkab Bandung harus melakukan maintenance dari lingkungan perumahan itu sendiri.
Tentunya, kata dia, hal ini memerlukan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD, di mana salah satu pemasukannya dari hasil kenaikan tarif PBB untuk perumahan yang sudah diserahterimakan.
"Sebab apabila perumahannya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemda wajib untuk me-maintenance, memelihara lingkungan perumahannya," jelas Kang DS.
Ditanya berapa persen kenaikan PBB untuk perumahan tersebut, dia bilang belum dapat memastikan karena harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Kita belum menentukan kisaran persentase kenaikannya. Sebab kita tidak bisa sembarangan menaikkan, tanpa adanya kajian dan analisanya seperti apa," tukas Kang DS.
Jika hasil analisa dan kajian tersebut memang memungkinkan dan tidak memicu laju inflasi, imbuhnya, maka akan dipertimbangkan lebih lanjut rencana kenaikan tersebut.
"Harus melalui analisa dan kajian terlebih dahulu. Karena saya tidak mau kenaikan PBB perumahan ini dapat memicu meningkatnya inflasi," tegas Bupati Kang DS.
Selain tidak ada rencana kenaikan tarif PBB, imbuh bupati, untuk Lahan Sawah Diabadikan seluas kurang lebih 17 ribu hektare dibebaskan dari kewajiban bayar iuran PBB.
Dengan syarat, pemerintahan desa setempat membuatkan Peraturan Desa (Perdes) terlebih dahulu untuk membebaskan LSD di desanya dari kewajiban bayar PBB.
"Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 ini, kita juga memberlakukan pemutihan tunggakan pokok dan bebas denda terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak," ungkap Kang DS.
Sebelumnya, selama 3,5 tahun menjadi sebagai Bupati Bandung periode pertama, Kang DS belum pernah menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak dan retribusi lainnya, termasuk tarif PDAM atau layanan air minum dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
Selain dikhawatirkan memicu inflasi, Kang DS juga mengkhawatirkan beban piutang pajak tertunggak warga Kabupaten Bandung kepada negara makin menumpuk. Menurutnya, ketika PBB maupun pajak lainnya dinaikan, maka akan menambah beban warga Kabupaten Bandung.
Apabila piutang ini makin menumpuk, kata dia, bisa menjadi temuan BPK RI. Akhirnya BPK bisa saja merekomendasikan kepada pemda untuk mendorong kejaksaan selaku pengacara negara melakukan pemanggilan kepada warga yang masih dinyatakan berutang pajak kepada negara.
"Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak. Ini bentuk kanyaah saya kepada masyarakat Kabupaten Bandung," jelasnya.
Kedua, imbuh Kang DS, apabila Pemkab Bandung memutuskan untuk menaikan tarif air minum Perumda Tirta Raharja, pertimbangannya dikhawatirkan ini akan berdampak terhadap laju inflasi.
Kang DS pun menyebut beberapa indikator yang menstabilkan inflasi antara lain ketahanan pangan, harga bahan bakar, harga sembako dan sebagainya yang harus dikontrol. Jika tarif PDAM dinaikan, dikhawatirkan berdampak pula terhadap beberapa indikator tersebut.(*)